Sabtu 21 Dec 2019 03:05 WIB

Ini Alasan Husein Alatas Cabuli Korban di Ruang Praktiknya

Husein Alatas mencabuli pasien dengan alasan tertarik kepada korban

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas (kemeja oranye) dengan modus praktik pengobatan alternatif saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Tersangka dugaan pencabulan Husein Alatas (kemeja oranye) dengan modus praktik pengobatan alternatif saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka kasus dugaan pencabulan dengan modus praktik pengobatan alternatif, Husein Alatas (HA) nekat melakukan aksi bejatnya kepada salah satu pasiennya karena tertarik kepada korban. Yusri menyebut, tersangka membuat korban tidak sadarkan diri saat berobat di tempatnya.

"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).

Yusri mengungkapkan, saat tersangka melakukan aksi bejatnya, korban mendadak sadarkan diri. Korban pun sempat berteriak dan segera melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif tersangka.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murthi menuturkan, kepada polisi korban mengaku baru pertama kali menjalani pengobatan alternatif milik tersangka HA untuk mengobati sakit pendarahan pada rahimnya. Korban mengetahui pengobatan alternatif itu dari salah satu temannya.

"Info seperti ini berkembang dari mulut ke mulut. Temannya memberi info kepada korban karena niatnya ingin membantu korban untuk bisa segera sembuh," ungkap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HA di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12). Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.

Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan itu. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan satu korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

Tersangka HA pun kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Saat ini polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif dan jumlah korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement