Kamis 11 May 2023 23:11 WIB

Pemkab Aceh Barat Tegaskan Imbauan Pengobatan Ibu Ida Dayak Hoaks

Masyarakat Aceh Barat diminta tak termakan oleh imbauan hoaks tersebut.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah warga menunggu untuk mendapatkan pengobatan tradisional di Area Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Pemkab Aceh Barat menginbau warga setempat untuk tidak termakan surat imbauan hoaks soal Ida Dayak.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah warga menunggu untuk mendapatkan pengobatan tradisional di Area Kostrad, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Pemkab Aceh Barat menginbau warga setempat untuk tidak termakan surat imbauan hoaks soal Ida Dayak.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BARAT — Surat atau selebaran yang berisi informasi tentang pengobatan gratis Ida Dayak di media sosial di Aceh Barat, Aceh, dipastikan hoaks atau palsu. Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh Barat agar tidak termakan oleh surat palsu tersebut," kata  Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Barat, dalam keterangannya yang diterima wartawan di Meulaboh, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga

Pihaknya telah menerima laporan mengenai perihal surat diduga palsu tersebut. Dia memastikan surat itu adalah hoaks dan informasi yang disampaikan tidak mendasar.

Darwis mengatakan, Pemkab Aceh Barat tidak pernah menerbitkan surat terhadap kegiatan pengobatan yang akan dilakukan oleh Ibu Ida Dayak di Kabupaten Aceh Barat, seperti surat yang sudah tersebar luas di masyarakat.

Ida Dayak selama ini viral melalui media sosial karena dianggap mampu mengobati patah tulang, strok, lumpuh, hingga kesulitan bicara. Namun fakta yang terkait dengan surat pengobatan Ida Dayak di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ia tegaskan merupakan informasi palsu atau hoaks.

Darwis mengatakan info hoaks tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya di dalam kegiatan tersebut memuat informasi adanya kutipan uang biaya pengobatan.

Pemkab Aceh Barat berencana melaporkan penyebaran informasi palsu tersebut ke pihak kepolisian agar penyebaran berita hoaks tersebut tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama. "Rencana pelaporan ke polisi ini sudah kita konfirmasi ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat untuk dapat dilakukan tindakan selanjutnya,” kata Darwis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement