Sabtu 21 Dec 2019 00:01 WIB

Firli Singgung Status ASN dan Gaji Pegawai KPK

Firlu menilai perlu ada instrumen untuk mengatur peralihan status pegawai KPK.

Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelantikan Pimpinan KPK. Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli juga menyinggung persoalan gaji pegawai KPK.

"Amanat undang-undang dikatakan bahwa pegawai KPK alih status menjadi pegawai ASN. Untuk itu, harus ada juga instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN . Hal itu tak perlu diragukan, tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status bukan pengangkatan," ucap Firli.

Baca Juga

Hal tersebut dikatakannya saat sambutannya dalam acara "Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut" di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.

Selain itu, dia juga menyinggung soal pengangkatan ASN yang maksimal berusia 35 tahun dalam UU ASN.

"Karena dalam UU ASN dikatakan yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun, bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas ada keraguan karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK mejadi pagawai ASN," kata Firli.

Selain soal status pegawai KPK, dia juga menyoroti soal gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.

Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13 dan 14 itu kita buat peraturan komisi KPK sehingga dapat gaji 13 dan gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai dengan peraturan presiden, tidak masuk dalam situ, artinya apa ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli.

Dalam sambutannya, dia juga menyatakan bahwa pimpinan KPK telah berganti namun semangat untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir.

"Pimpinan KPK boleh saja berganti tetapi semangat kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement