Sabtu 21 Dec 2019 00:47 WIB

Albertina Ho Taat Perintah Ketika Diminta Jadi Dewas KPK

Dilantik jadi Dewas KPK, Albertina mundur dari jabatannya di pengadilan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 Albertina Ho mengaku ia taat perintah saat diminta untuk menjadi Dewas. Baginya menjadi anggota Dewas adalah bentuk pengabdiannya ke negara.

"Saya baru dihubungi tadi pagi. Prinsip saya ya kalau itu memang perintah harus saya laksanakan. Karena saya kan kalau diperintah kan harus melaksanakan. Apalagi saya masih hakim juga ya. Biar bagaimana pun kalau diperintah dari pimpinan kita harus laksanakan. Untuk apa? Untuk kepentingan negara kita," kata Albertina di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).

Baca Juga

Albertina menyampaikan hal tersebut seusai mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara. Selain Albertina Ho, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan sumpah bersama anggota Dewas lain yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Harjono.

Terkait polemik Dewas KPK yang dinilai punya kewenangan lebih besar dibanding pimpinan KPK, Albertina mengaku belum dapat berkomentar. "Kita dewan pengawas juga baru dibentuk, tadi baru ketemu teman-teman. Ya kita nanti rundingan dulu, kita rapat kan dulu, kita diskusikan dulu. Tentu saja kita perlu diskusi dan segala macam. Nah nanti bagaimana, apakah memenuhi harapan atau bagaimana, ya nanti teman-teman menilai," ungkap Albertina.

Ia menilai penyadapan KPK pun tidak akan bermasalah meski membutuhkan izin tertulis dari Dewas. "Selama ini juga penggeledahan, penyitaan izin pengadilan juga ndak masalah kan? Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah. Nanti kita lihat saja kasusnya," tambah Albertina.

Albertina juga akan mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. "Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang karena saya harus melepas jabatan struktural saya, tapi sebagai hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelas Albertina.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement