Jumat 20 Dec 2019 05:14 WIB

DKI Harap Evaluasi APBD di Kemendagri Seusai Bulan Ini

Penyerahan APBD DKI Jakarta 2020 ke Kemendagri diakui terlambat dari jadwal

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolanda
Anggota DPRD DKI Jakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota DPRD DKI Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berharap proses evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI bisa selesai sebelum akhir Desember 2019. Hal ini terkait anggaran APBD DKI 2020 yang diharapkan pada awal Januari 2020 sudah bisa digunakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal APBD DKI Jakarta 2020 ini. Namun karena ada beberapa kesibukan, khususnya Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tito Karnavian menemani Presiden Jokowi ke Kalimantan Timur, sehingga masih perlu menunggu.

"Pak Menteri soalnya kemarin lagi di Kalimantan Timur. Verbalnya lagi jalan, sudah ada di Biro Hukumnya, hari ini sudah di Sekjen, besok pagi masuk ke Menteri, mudah-mudahan (APBD DKI 2020) diteken langsung," ujar Sayefullah kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (19/12).

Diakui Sekda penyerahan APBD DKI Jakarta 2020 ke Kemendagri terlambat dari jadwal yang seharusnya sudah ditetapkan pada 30 November 2019. Sedangkan APBD DKI 2020 baru disahkan di DPRD DKI pada 11 Desember dan diserahkan ke Kemendagri pada 12 Desember. Menurut Undang Undang, setelah APBD diserahkan, Kemendagri memiliki waktu 15 hari untuk evaluasi.

Dengan adanya hari libur dipastikan evaluasi APBD DKI di Kemendagri bila sesuai 15 hari kerja, akan melewati tanggal Desember 2019, atau masuk awal Januari 2019. Karena itu Sekda berharap evaluasi bisa lebih cepat.

"Kita berharap berharap bisa cepat, agar satwa yang diragunan bisa makan," katanya.

Dari total APBD DKI tahun 2020 yang disepakati Rp 87,9 triliun, pendapatan daerah sebesar Rp 82,19 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 79,61 triliun. Untuk pembiayaan daerah ditetapkan Rp 2,58 triliun. Penerimaan pembiayaan sebsar Rp Rp 5,76 triliun, terdiri dari SILPA 2019 sebesar Rp 5,5 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 260,1 miliar. Sedangkan Pengeluaran Biaya sebesar Rp 8,34 triliun, terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 7,81 triliun dan Pembayaran Pokok Utang sebesar R 33,6 miliar, serta Pemberiam Pinjaman Daerah sebesar Rp 500 miliar.

Setelah disahkan, APBD DKI 2020 diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi selama 15 hari. Bila tidak ada catatan dari kemendagri, APBD DKI akan langsung diserahkan kembali ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dijalankan sesuai anggaran yang ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement