Jumat 20 Dec 2019 04:16 WIB

Pemkot Surabaya Tegaskan Larangan Kampanye Politik di CFD

Pemkot minta masyarakat jangan lakukan kegiatan berbau SARA dan politik di CFD

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Christiyaningsih
Warga beraktivitas saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Pemkot minta masyarakat jangan lakukan kegiatan berbau SARA dan politik di CFD. Ilustrasi.
Foto: Aditya Pradana Putra
Warga beraktivitas saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Pemkot minta masyarakat jangan lakukan kegiatan berbau SARA dan politik di CFD. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang mengandung SARA maupun kegiatan yang berhubungan dengan kampanye politik pada pelaksanaan Car Free Day (CFD). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Eko Supiadi mengatakan CFD bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan hidup sehingga polusi udara bisa terus dicegah.

“Makanya, Pemkot Surabaya melarang adanya kegiatan kampanye di CFD supaya warga yang mau berolahraga tidak terganggu,” kata Agus di Surabaya, Kamis (19/12).

Baca Juga

Agus menegaskan larangan kampanye di CFD itu diatur dalam Perwali Kota Surabaya nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor.

“Unsur politik itu meliputi kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamphlet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang disebarkan secara umum, atau bentuk lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agus.

Selain itu, larangan kampanye politik di CFD juga berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya nomor 300/3969/436.8.5/2018 tanggal 7 Mei 2018. Surat edaran itu berisi perintah menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Dalam surat edaran itu CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengandung unsur politik dan SARA. Kemudian tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan orasi ajakan yang bersifat menghasut dan unjuk rasa,” kata Agus.

Atas dua dasar itulah, lanjut Agus, maka apabila ada warga atau pun komunitas yang melakukan kegiatan yang berbau politik, akan dilakukan pendekatan persuasif. Petugas akan memanggil koordinator acara dan akan meminta untuk dihentikan dan tidak diulangi lagi.

Hingga saat ini di Kota Surabaya ada delapan lokasi CFD. Kedelapan lokasi itu adalah Jalan Raya Darmo, Tunjungan, Jemur Andayani, Kembang Jepun, Kertajaya, Jimerto – Jl. Sedap Malam, Ir Soekarno (Merr), dan Jalan Raya Kupang Indah.

“Yang rutin tiap Ahad dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan,” kata Agus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Penanganan Strategis Bakesbangpol Linmas Hendry Perdamaian Simanjuntak mengatakan, beberapa pekan terakhir memang ada indikasi komunitas yang melakukan kampanye di CFD. Karenanya, dia mengimbau untuk menghentikan aksinya itu karena sudah jelas ada larangan kampanye di CFD.

“Aturan harus diterapkan agar Surabaya kondusif,” kata Hendry.

Hendry juga mengingatkan kepada seluruh komunitas yang ingin mengadakan acara di CFD untuk meminta izin dan mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup selaku penanggung jawab acara CFD. Ia juga memastikan di setiap CFD ada tim dari Linmas yang berkeliling untuk memantau suasana CFD.

“Mereka nanti yang akan memberikan teguran apabila ada warga yang bertindak menyalahi aturan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement