REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sedikitnya empat pasangan bakal calon wali kota Surabaya jalur independen siap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk bisa maju dalam Pilkada Surabaya 2020. Empat pasangan bakal Cawali Surabaya ini telah meminta akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan) Pilkada Surabaya 2020.
"Mereka siap memenuhi persyaratan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, M. Kholid Asyadulloh di acara media gathering yang digelar di kantor KPU Surabaya, Kamis.
Adapun empat pasang bakal Cawali Surabaya jalur independen yakni Fatchul Muid dan Tatik Effendy, M. Sholeh dan Taufik Hidayat, Samuel Teguh dan Gunawan serta Usman Hakim dan M. Yasin.
Terkait regulasi bagi pasangan dari jalur perseorangan, menurut Kholid tidak ada perbedaan dengan Pilkada Surabaya 2015. "Tidak ada perbedaan regulasi dengan Pilkada 2015. Mereka perlu mengumpulkan bukti fisik dukungan bertanda tangan disertai KTP. Bukti yang sama juga harus diunggah ke silon," ujarnya.
Menurut dia, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan pasangan bakal cawali Surabaya independen adalah 138.565 dukungan. KPU Surabaya sendiri akan melakukan dua tahapan verifikasi yakni verifikasi administrasi dan faktual.
"Untuk verifikasi administrasi, kami akan menghitung jumlah dukungannya apakah sesuai atau tidak terus juga sebarannya apakah sudah memenuhi syarat minimal di 16 kecamatan di Surabaya. Kami akan cek juga apakah ada TNI/Polri dan ASN di dukungan itu, karena tidak boleh," ujarnya.
Sedangkan verifikasi faktual, lanjut dia, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan sistem sensus dan mendatangi seluruh pihak yang memberikan dukungan untuk. "Sistem sensus ya, bukan random sampling," kata Kholid.
Tahapan selanjutnya, ia menjelaskan, adalah masa perbaikan bagi mereka yang tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran. Apabila memenuhi syarat, maka akan dinyatakan layak untuk mendaftar di Pilkada Surabaya jalur perseorangan.
Namun, lanjut dia, kalau ada masalah, maka pasangan calon tersebut harus mengikuti tahapan perbaikan. Jumlah dukungan yang kurang harus dilengkapi dengan jumlah dilipatgandakan hingga masa waktu yang ditentukan.
"Jika gagal, maka kami akan nyatakan pasangan calon tersebut tidak bisa mendaftar," katanya.