Kamis 19 Dec 2019 13:20 WIB

Anggaran Belanja Kopi DPRD Bogor Tembus Angka Rp 130 Juta

Pemkot Bogor sengaja mengunggah RAPBD 2020 untuk transparansi anggaran

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiharto meninjau pembagunan kolam retensi di Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (12/11).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiharto meninjau pembagunan kolam retensi di Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Nilai belanja persediaan bahan pokok Sekretariat DPRD Kota Bogor, Jawa Barat berupa kopi menembus angka Rp 130 juta dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2020 Kota Bogor.

"Belanja bahan persediaan makanan pokok di Sekretariat DPRD Kota Bogor berjumlah Rp 424,62 juta, Kopi Rp 130 juta," sebagaimana tertera dalam RAPBD tahun 2020 di kanal transparansi website kotabogor.go.id, Kamis (19/12).

Dalam anggaran belanja bahan persediaan makanan pokok tersebut, tertera pula biaya pembelian kopi kemasan campuran (mix sachet) senilai Rp 18 juta, kemudian gula Rp 34,4 juta, gula kemasanRp 16,5 juta dan gula rendah kalori Rp 1,42 juta.

Biaya belanja bahan persediaan makanan pokok Sekretariat DPRD Kota Bogor ini lebih mahal jika dibandingkan dengan biaya belanja bahan persediaan makanan pokok yang dianggarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

Pada buku RAPBD 2020, Bagian Umum Setda Kota Bogor menganggarkan belanja kopi senilai Rp 9,14 juta. Begitu pula item sejenis lainnya, yaitu kopi kemasan campur Rp7,245 juta dan gula Rp 8,50 juta.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengaku sengaja mengunggah RAPBD 2020 demi transparansi pengelolaan anggaran, agar masyarakat bisa melihat rincian apa yang dianggarkan oleh Pemkot Bogor pada 2020."Anggaran 2020 bisa diakses tidak hanya oleh seluruh warga Kota Bogor, tetapi siapa pun yang ingin mengetahui, uang rakyat harus kembali kepada rakyat untuk kepentingan rakyat,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan saran terkait penggunaan uang sekitar Rp 2,5 triliun dalam RAPBD Tahun 2020 Kota Bogor, bisa melaporkannya melalui aplikasi Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (Si Badra) atau media sosial (medsos) Pemerintah Kota Bogor maupun media sosial pribadinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement