Rabu 18 Dec 2019 18:00 WIB

TII: Oligarki Politik Pengaruhi Masa Transisi Jokowi

Pengaruh oligarki politik terlihat dari kebijakan atau UU yang dinilai bermasalah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Peneliti Bidang Hukum TII Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai oligarki politik memengaruhi sejumlah wacana dan lolosnya berbagai kebijakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah.
Foto: Republika/Mardiah
Peneliti Bidang Hukum TII Muhammad Aulia Y Guzasiah menilai oligarki politik memengaruhi sejumlah wacana dan lolosnya berbagai kebijakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Bidang Hukum Transparency International Indonesia (TII) Muhammad Aulia Y Guzasiah menyoroti arah politik dan pembangunan hukum pada era transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid II. Ia menilai adanya kecenderungan oligarki pascapenyelenggaraan Pemilu 2014 yang memengaruhi era transisi pemerintahan Jokowi.

Aulia mengatakan, pengaruh oligarki politik itu terlihat makin meruncing menjelang dan sesudah Pemilu 2019. Ia menjelaskan, pengaruh itu terlihat dari bergulirnya sejumlah wacana dan lolosnya berbagai kebijakan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah.  

Baca Juga

Menurut Aulia, berbagai kebijakan dalam RUU yang dinilai bermasalah tersebut bertentangan dengan semangat dan karakter pemerintahan Jokowi seperti pada awal periode pertamanya. "Ujung tombak kecenderungan oligarki ini, sebenarnya dapat dilihat secara terang telah menghujam dan membajak sistem demokrasi kita," kata Aulia dalam "The Indonesia Forum ke-60" di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (17/12).

Ia berpendapat, ada kepentingan segelintir partai politik tertentu yang sedang menyandera Jokowi. Hal ini terlihat jelas dalam ketidaktegasan dan ketidakjelasan sikap Jokowi terhadap RUU KPK dan terhadap tuntutan masyarakat untuk menerbitkan Perppu atas RUU tersebut. 

Ia menilai kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari penetapan kebijakan presidential threshold dalam UU Pemilu terbaru. "Ini mengunci secara langsung hasil pemungutan suara partai politik pada Pemilu 2014 sebagai acuan pengajuan Capres dan Cawapres di Pemilu 2019 lalu," kata dia.

Untuk itu, Aulia mendorong adanya pemulihan mekanisme checks and balances. "Kecenderungan legislative heavy perlu segera dikoreksi, dan ketentuan presidential maupun parliamentary threshold dalam UU Pemilu terkini perlu segera dibenahi," ujar Aulia.

Salah satu kebijakan yang muncul pada saat masa transisi kepemimpinan Jokowi ke jilid II adalah revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Pengesahan dan penerbitan revisi UU KPK ini tidak hanya mengundang berbagai kecaman dari para pegiat antikorupsi dan para intelektual, melainkan membangkitkan semangat mahasiswa untuk melakukan demontrasi besar-besaran di berbagai daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement