Selasa 17 Dec 2019 08:46 WIB

Kemendagri Pelajari Trik Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino

Kemendagri akan pelajari cara kepala daerah simpan uang di kasino.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pengkajian hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terhadap kasus pencucian uang atau tindak pidana. Akan tetapi, hasil temuan PPATK dapat menjadi bahan bagi Kemendagri untuk evaluasi dan pembinaan kepala daerah.

"Sekali lagi bukan melakukan pembahasan bersama, tidak, tetapi kita yang akan berkoordinasi untuk mendapatkan trik-trik yang ada dilakukan kepala daerah. Kenapa kok bisa uang berada di atas meja rekeningnya kasino," ujar Akmal saat dihubungi, Selasa (17/12).

Baca Juga

Akmal menjelaskan, Kemendagri dapat berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan informasi umum atas pelanggaran kode etik kepala daerah. Akan tetapi, ruang melakukan tindak lanjut temuan PPATK ada pada aparat penegak hukum.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK tidak boleh menyampaikan data atau fakta kepada siapa pun termasuk Kemendagri, kecuali penegak hukum. Menurut Akmal, atas hasil temuan PPATK itu, Kemendagri akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan keuangan kepala daerah.

"Kemudian lebih memperketat izin ke luar negeri kepada seorang kepala daerah, itu yang kita lakukan," katanya.

Akmal melanjutkan, jika memang kepala daerah terbukti terlibat kasino di luar negeri, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri. Sebab kepala daerah yang akan ke luar negeri harus ada izin dari Kemendagri.

Akmal pun menyerahkan hasil temuan PPATK kepada aparat penegak hukum. Kemudian penegak hukum yang akan melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pencucian uang.

Jika aparat penegak hukum telah menemukan indikasi pidana baru dinaikkan ke penyidikan untuk proses hukum lanjut. Akan tetapi, apabila dianggap bukan pidana, misalnya dana yang dicurigai merupakan uang pribadi bisnis legal maka proses hukum dihentikan.

"Kami enggak boleh minta data ke PPATK. Kami cuma ingin berkoordinasi agar kita bisa bersinergi untuk mencegah agar praktik-praktik ini tidak disalahgunakan ke depan," jelas Akmal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement