Selasa 17 Dec 2019 01:58 WIB

Pakar: Temuan PPATK Bisa Jadi Bukti Kuat untuk Penuntutan

Terkait dana kepala daerah di kasino, pakar menilai temuan PPATK sudah jadi bukti.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui rekening kasino di luar negeri merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan. Menurutnya, temuan tersebut membuktikan sistem sebaik apapun akan selalu dicari kelemahannya oleh pejabat publik yang koruptif.

"Ini sudah merupakan bukti yang kuat untuk melakukan penuntutan terhadap kepala daerah. Terutama dengan dakwaan TPPU, karena perjudiannya sendiri menjadi predicate crime atau kejahatan utama yang bisa dituntut dengan perkara UU tentang tindak pidana perjudian," katanya, Senin (16/12).

Baca Juga

Abdul menjelaskan, penyamaran kepemilikan uang melalui rekening kasino itu bisa dituntut TPPU dengan predicate crime perjudian. Itu berarti, uang yang disamarkan dari hasil kejahatan perjudian di manapun perjudian itu dilakukan.

"TPPU itu bisa dituntut tanpa lebih dahulu membuktikan predicate crimenya, yang penting hasil kejahatan," ungkap Abdul.

Menurutnya, temuan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, seseorang ingin berkuasa bukan untuk memajukan daerah atau rakyatnya, tetapi lebih berorientasi kepada pemanfaatan jabatan utuk sebesar-besarnya kemakmuran diri sendiri.

"Fakta ini juga membuktikan, sistem yang sebagus apapun, manusia selalu mencari loophole atau kelemhanya meskipun akhirnya terlacak juga oleh PPATK," kata dia.

Ia pun meminta agar sistem keuangan negara terus-menerus diperbaiki. Langkah tersebut perlu diambil agar kelemahan yang ada dari setiap sistem keuangan negara tidak merangsang libido koruptif para pejabat publik, dalam hal ini kepala daerah.

Sebelumnya, PPATK sudah melaporkan temuan dugaan TPPU melalui kasino di luar negeri oleh kepala daerah kepada pihak terkait. Temuan tersebut diungkap ke publik dengan harapan dapat memberi efek gentar, bukan sengaja untuk membuat gaduh.

“Apa yang kami lakukan ini, itu harus dilihat dari perspektif tugas kami untuk melakukan pencegahan. Maksud diumumkan itu untuk memberikan deterrence effect ataupun warning effect kepada terduga pelaku,” ungkap Kepala PPATK, Kiagus Kiagus Ahmad Badaruddin, melalui sambungan telepon, Senin (16/12).

Kiagus mengatakan, pihaknya berharap, pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang melalui kasino berhenti melakukan hal serupa lagi ke depan dengan sudah dibukanya cara tersebut ke publik. PPATK, kata Kiagus, tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Karena itu, ia tidak mengungkapkan siapa pelaku dan jumlah uang yang dicuci melalui cara tersebut.

“Kita kan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi ini dalam perspektif pencegahan. Jadi bukan kita mau buat ramai, bukan,” ungkap Kiagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement