REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, temuan informasi hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan informasi bersifat rahasia.
Pernyataan itu mengutip Pasal 10A dan 17A Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut," ujar Bahtiar berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Bahtiar yang juga Pelaksana tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum itu mengatakan, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah kepada PPATK. Pasalnya, berdasarkan sifat kerahasiaan data transaksi keuangan PPATK tersebut, hasil temuan PPATK bukan menjadi ranah Kemendagri untuk menindaklanjuti.
"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar.
Ia juga mengatakan, Mendagri mempersilakan kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat temuan dan unsur pelanggaran dari segi hukum.
"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," kata Bahtiar.
Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan, menurut dia, belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak. Apabila ada bukti pelanggaran hukum, maka itu ranahnya dari penegak hukum untuk menindaklanjuti.
"Dan mohon kita semua tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Bahtiar.