Senin 16 Dec 2019 22:34 WIB

DKI Rugi Rp 21,6 Miliar Akibat Revitalisasi TIM Tertunda

Pemprov DKI harus membayar biaya keterlambatan kepada kontraktor proyek.

Pekerja menyelesaikan pembangunan revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja menyelesaikan pembangunan revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), mengungkapkan keterlambatan pengerjaan revitalisasi pusat kesenian Taman Ismail Marzuki merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 21,6 miliar. Sebab, DKI harus membayar biaya keterlambatan kepada kontraktor proyek.

"Ini (revitalisasi TIM) penghapusan asetnya itu lama. Ini kalau terlambat satu hari saja ruginya kita harus bayar Rp180 juta per hari keterlambatan pembangunannya. Ini sekarang sudah hampir 4 bulan terlambatnya, jadi tinggal hitung 4 bulan kali Rp180 juta per hari," kata Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Darwoto saat berkunjung ke Kantor Berita Antara, Senin (16/12).

Baca Juga

Meski mengalami kerugian, Jakpro tetap melanjutkan pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki tahap 1 yang terdiri dari pembangunan Masjid Amir Hamzah, Gedung Taman Parkir, serta Perpustakaan. Terkait desakan DPRD DKI khususnya dari fraksi PDI Perjuangan mengenai moratorium, Dwi mempertanyakan jenis moratorium yang dimaksud oleh fraksi yang dipimpin Gembong itu.

"Saya kan bingung. Ini moratorium hotel atau kegiatannya. Kalau hotelnya kan sudah selesai, ditiadakan kan. Masalah para seniman itu hotelnya," kata Dwi.

Dwi mengatakan jika para seniman tidak setuju pengelolaan Revitalisasi TIM dilakukan oleh Jakpro maka pihaknya tidak merasa keberatan. Namun, ia berharap tidak ada moratorium revitalisasi karena berdampak pada penyusutan biaya.

"Ya jangan moratorium kegiatannya (revitalisasi). Gapapa kok Jakpro tidak mengelola TIM tapi uangnya harus dihitung penyusutannya," kata Dwi.

Alasan lainnya revitalisasi TIM masih dikerjakan meski didesak untuk ditunda sementara waktu karena keputusan pemegang saham. "Saya tergantung arahan pemegang saham, kalau pemegang saham disuruh moratorium ya moratoirun. Tapi resikonya ya harus berhadapan dengan hukum ya, harus membayar denda keterlambatan," ujar Dwi.

Untuk diketahui revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM sudah dimulai sejak pertengahan 2019, dengan total anggaran sebesar Rp1,6 triliun setelah pembahasan APBD DKI 2020. Sebelumnya, total pembiayaan revitalisasi TIM yang disetujui berjumlah Rp1,8 triliun. Namun karena mengalami banyak penolakan dari seniman dan DPRD DKI akhirnya dana tersebut dipangkas sebesar Rp200 miliar karena dihapusnya bagian penginapan berbintang lima.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement