Selasa 02 Sep 2025 11:21 WIB

Libur Maulid, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 5 September

Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak ada ganjil genap pada Jumat (5/9/2025).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak ada ganjil genap pada Jumat (5/9/2025).

REUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi tidak akan berlaku pada Jumat (5/11/2025). Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dengan ditiadakannya aturan ini, pengendara dapat melintasi berbagai ruas jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir tentang pembatasan nomor plat kendaraan. "Hari Jumat gage (ganjil genap) tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (3/9/2025).

Baca Juga

Peniadaan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Di Jakarta Selatan, diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement