Senin 16 Dec 2019 15:42 WIB

Persidangan Pelaku Pembantaian Nduga Dipindah ke Jakarta

PN Kelas II Wamena telah menerima fatwa MA terkait pemindahan lokasi persidangan

Personil TNI menyiapkan peti jenazah untuk korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, di Kodim 1702 Jayawijaya, Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018).
Foto: Antara/Marius Frisson Yewun
Personil TNI menyiapkan peti jenazah untuk korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, di Kodim 1702 Jayawijaya, Wamena, Papua, Selasa (4/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA - Persidangan satu tersangka pelaku pembantaian puluhan karyawan PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua pada Desember 2018 dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena di Jayawijaya, Yajid di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.

"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," katanya, Senin (16/12).

Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.

"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kapolres Jayawijaya meminta dialihkan di luar Wamena untuk proses persidangan," katanya.

Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.

"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.

MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement