REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, seharusnya anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk periode 2019-2023 tak terkait partai politik (Parpol). Sehingga, tidak ada kesan konflik kepentingan dalam formasi dewas tersebut.
"Kalau kami, saya bicara sebagai PPP terus terang kami pernah menyampaikan agar sebaiknya jangan ada orang yang masih aktif di parpol sehingga tidak terkesan nanti ada conflict of interest atau sekadar kesan ada politisasi di KPK," kata Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Arsul menyatakan, tak masalah bila dewas merupakan seorang politikus non aktif yang sedang menjalankan jabatan publik non-kepartaian. Namun, bila bila dewas diisi orang yang masih terkait Parpol, Arsul menilai penunjukkan itu kurang tepat.
"Jadi kalau misalnya org itu katakanlah baru pensiun dr dpr lalu ditunjuk jd pengawas kalau hemat PPP kurang pas untuk itu," ujarnya.
Arsul menyampaikan, politikus baru memungkinkan menjadi dewas bila proses seleksi dewas dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang independen. Karena itu, semua warga negara termasuk politikus bisa mengajukan sebagai dewan pengawas dan ikut dalam proses seleksi.
Namun, khusus untuk periode pertama, dewas menjadi kewenangan penuh presiden. Jokowi memiliki wewenang penuh untuk menunjuk formasi dewan pengawas yang baru ada di struktur organisasi KPK setelah UU KPK terbaru disahkan.
"UU yang pertama kali ini memang memberi kewenangan pada presiden untuk menunjuk dan mengangkat dewan itu. Nanti kalau yang kedua kan empat tahun pertama saja, tapi selanjutnya kan harus proses seleksi," ujar Arsul.
Arsul pun mengaku belum mengetahui formasi dewan pengawas yang dipilih oleh Jokowi. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman memprediksi dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diisi orang dekat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah tentu yang akan dipilih adalah orang yang dipercaya Presiden, atau dalam bahasa lainnya Dewas akan diisi orangnya Presiden," kata Zaenur Rohman pada Republika, Rabu (11/12).
Adanya Dewas ini pun disimpulkan Zaenur hanya sebagai alat. Presiden dan Pemerintah untuk mengendalikan lembaga antirasuah di Indonesia itu. "Ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah mengendalikan KPK."
"Pasti Presiden akan memilih orang orang yang dipercaya olehnya," ujar Zaenur menambahkan.
Jokowi mengakui sudah mengantongi lima nama anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kendati demikian, Jokowi belum mau mengumumkan siapa saja nama yang akan menduduki posisi sebagai Dewas KPK iu.
Rencananya, pelantikan anggota dewas KPK akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK pada 20 Desember mendatang.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi, Dewan Pengawas KPK akan diisi lima orang. Rinciannya, satu orang sebagai ketua dan empat orang anggota. Dewas KPK ini akan ditentukan langsung oleh Presiden Jokowi.