REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan (FAS). Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/12).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun, yang bersangkutan belum ditahan KPK sampai saat ini.
Saat perkara terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar. KPK dalam perkara itu juga sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.