Kamis 12 Dec 2019 13:51 WIB

Pegawai KPK Alih Status ASN, Tjahjo: Semua, Masa Nyicil

Alih status tersebut akan langsung diberlakukan sesuai dengan UU KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengikuti rapat tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengikuti rapat tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo memastikan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan kepada seluruh pegawai lembaga antirasuah tersebut. Menurut Tjahjo, alih status tersebut akan langsung diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK.

"Semua lah, langsung masa nyicil, nggak ada," ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, KemenPAN RB saat ini masih menunggu proses pasca pelantikan pimpinan KPK baru. "Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru yang sudah aturan baru," ujar Tjahjo.

Tjahjo pun merespon adanya sejumlah pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri jika dialih status sebagai ASN. Mantan Sekjen PDIP tersebut pun membebaskan jika para pegawai KPK yang tidak setuju itu memilih berhenti.

"Orang bebas, mau jadi ASN mau nggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu Hak Asasi," ujar Tjahjo.

Meski beralih status ASN, Tjahjo menyebut sistem pegawai KPK akan berbeda dari ASN kebanyakan. Ini kata Tjahjo, disesuaikan dengan lembaga tersebut. Karena itu, ia tidak menutup kemungkinan sistem penggajian akan berbeda dengan ASN lainnya.

"Kan mereka punya masing-masing lembaga beda. Antara KPK dan Ombudsman aja beda, KPK ASN, Ombudsman tidak. Sistem penggajiannya tidak, itu aja," ujarnya.

Sebelumnya, setelah UU KPK direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN. Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69B ayat (1) berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

MenPAN RB sebelumnya menyebut proses peralihan tersebut akan segera dilakukan oleh KemenPANRB dalam waktu dua tahun yang disediakan. Syafruddin mengungkapkan, pegawai yang sudah ada di KPK sudah 70 persen terdaftar sebagai ASN.

 

Ia menjelaskan, sudah ada UU ASN yang mengatur bagaimana mekanisme ASN. Pegawai KPK akan beralih menjadi ASN melalui afirmasi.

 

"Jadi semua yang menyangkut aparatur itu diatur oleh tiga UU, UU aparatur negara dan UU Aparatur Sipil Negara. Aparatur negara itu TNI Polri. Di luar dari itu ASN," ujar Syafruddin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement