Kamis 12 Dec 2019 05:09 WIB

Polisi Imbau Pelaku Persekusi Anggota Banser Serahkan Diri

Polisi mengimbau pelaku persekusi anggota Banser NU menyerahkan diri.

Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengimbau pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang videonya viral di media sosial untuk menyerahkan diri. Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan hanya tinggal menunggu waktu untuk pelakunya.

"Imbauan untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepat selesai dan tidak menjadi besar sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/12).

Baca Juga

Bastoni kemudian menyebutkan inisial pelaku H dan menyebut pelaku tinggal di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian. "Inisialnya H, domisilinya Pondok Pinang, Jakarta Selatan," katanya.

Dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya sudah dikantongi polisi. Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.

Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras. Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.

Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311 serta335 tentang penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement