Senin 09 Dec 2019 22:31 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Spesialis Minimarket

Ketiga pelaku diringkus saat sedang beraksi di minimarket di Duren Sawit, Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Polisi menangkap tiga laki-laki pelaku spesialis pencuri minimarket di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Polisi menangkap tiga laki-laki pelaku spesialis pencuri minimarket di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap tiga laki-laki pelaku spesialis pencuri minimarket di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Ketiga pelaku itu berinisial PN (31 tahun), BN (28), dan RS (26).

Kapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Arie Adrian mengatakan, ketiganya diringkus saat sedang beraksi di sebuah minimarket di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (8/12). Arie menyebut, saat itu polisi sedang melakukan patroli dan mendapati ketiganya sedang beraksi.

Baca Juga

"(Polisi) Mendapati ada mobil yang memarkirkan kendaraannya di depan mini market, kemudian karena dianggap mencurigakan, petugas langsung mendekatinya," kata Arie di Jakarta, Senin (9/12).

Arie mengungkapkan, polisi pun kemudian merantai akses jalan di bagian depan minimarket tersebut. Mobil mencurigakan itu tidak bisa melintas.

Namun, melihat hal tersebut, satu pelaku yang sedang berjaga di dalam mobil segera melarikan diri. Polisi pun masih mencari keberadaan satu pelaku tersebut.

"Petugas kemudian menemukan pelaku lain yang hendak mencuri barang-barang dari dalam minimarket tersebut, seperti susu, rokok, dan lainnya. Mereka langsung diamankan oleh petugas kami," ungkap dia.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya gunting pemotong besi, linggis, dan beberapa obeng. Semua barang ini diduga dipakai para pelaku untuk membobol minimarket. Selain itu, nomor polisi mobil yang digunakan pelaku juga ternyata palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Arie, para pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka bahkan diketahui sudah 10 kali mencuri minimarket yang berada di Jakarta Timur dan Bekasi.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari satu pelaku lain yang masih buron," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Puncurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement