Kamis 10 Dec 2020 01:01 WIB

Gelandangan Bobol Minimarket dan Bawa Kabur Rp 7 Juta

Selain minimarket, pelaku yang sudah ditangkap polisi juga pernah membobol indekos.

Rep: Febryan. A/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang gelandangan atau tunawisma berinisial Ab (40 tahun) usai membobol sebuah minimarket di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sudah dua kali melakukan aksi serupa.

"Diketahui pelaku pernah melakukan hal serupa dengan membobol kost dan toko Alfamart sebanyak dua kali. Dari hasil pendataan, dia sudah 4 kali dilaporkan ke Polsek Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (9/12).

Ab ditangkap usai membobol minimarket di Jalan Jembatan Besi Raya, Tambora, Jakarta Barat, pada 25 November 2020. Pemilik minimarket baru mengetahui tokonya dibobol pada pagi hari.

"Ketika pelapor membuka tokonya, kaleng biskuit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang sudah tidak ada," kata Faruk.

Pemilik toko lantas mengecek rekaman kamera CCTV. Ternyata terlihat Ab menggunakan karung membawa kaleng biskuit yang berisikan uang Rp 7 juta, lalu dua buah senter dan dua slof rokok. Pemilik toko akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Menurut Faruk, pelaku bisa masuk ke dalam minimarket itu dengan cara menjebol plafon. Sebab, tampak plafon minimarket itu rusak.

Polisi berhasil menangkap Ab, kata Faruk, pada 1 Desember 2020 di bawah kolong Tol Latumenten. Atas perbuatannya, Ab dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement