REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berhasil meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award kategori Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Layanan Prima 2019. Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada pemerintah kota/kabupaten yang telah berhasil dalam pengelolaan JDIH.
"Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten yang pengelolaan JDIH-nya sudah terintegrasi, mudah diakses masyarakat, dan memberi pelayanan prima kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi dan dokumen hukum," ujar Kepala Bagian Hukum, Setda Kota Depok, Salviadona Tri Partita, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/12).
Menurut Salviadona, saat ini JDIH Kota Depok sudah terintegrasi dengan JDIH Provinsi Jawa Barat dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain itu, akses terhadap produk hukum baik Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sudah bisa diakses secara daring melalui www.jdih.depok.go.id. "Ke depan kami juga akan terus meningkatkan pelayanan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Salviadona, juga dengan bantuan kecepatan jaringan yang disuplai dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok. Termasuk memperbaiki konten maupun kualitas layanan. "Semoga dengan penghargaan tersebut pelayanan terhadap akses informasi hukum di Pemkot Depok bisa lebih baik lagi," ujarnya.