Kamis 05 Dec 2019 07:34 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kerja Fleksibel ASN

Kerja fleksibel memungkinkan ASN dapat bekerja di rumah atau libur pada Jumat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta pemerintah mengkaji flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Program ini memungkinkan ASN dapat bekerja di rumah atau libur pada Jumat.

Arwani menilai kajian mendalam agar jangan sampai pemerintah hanya melemparkan rencana-rencana ke publik, tetapi belum mengkaji secara matang dan komprehensif. Ia menambahkan kajian menyeluruh ini termasuk melakukan analisa dampak penerapan peraturan.

Baca Juga

"Rencana ini jangan sampai hanya menjadi kelinci percobaan karena investasi dari program ini tidak murah karena mengandalkan sistem informasi teknologi," ujar Arwanj lewat keterangan tertulisnya, Rabu (4/12).

Menurutnya, sejumlah masalah yang potensial muncul dari rencana, seperti perubahan budaya kerja. Di atas semua itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN RB tampak tidak jelas dalam penyampaian gagasannya ke publik. 

"Proses diseminasi atas ide ini parsial. Semestinya ada pengelolaan komunikasi dan informasi ke publik  secara simultan dan komprehensif," ujar Arwani.

Selain itu, ASN di internal pemerintah dinilainya juga bingung dengan gagasan ini, apalagi pihak eksternal. Karena, pesannya dalam menyampaikan gagasan ke publik belum jelas alasan dan duduk perkaranya. 

"Idealnya, sebelum ide dilempar ke publik, di internal pemerintah, harus terlebih dahulu paham dan mengerti atas ide ini," ujar dia.

Kendati demikian, dia menilai, rencana ASN kerja di rumah dan dapat libur pada Jumat sebagai gagasan yang menarik. Sebab, bekerja seperti itu sangat adaptif dengan kondisi kekinian, seperti berpijak pada digital, berkarakter milenial dan menekankan pada hasil kerja. 

"Secara gampang, upaya ini merupakan langkah besar dalam upaya debirokratisasi atau swastanisasi birokrasi," ujar Arwani.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang mengkaji program flexible working arrangement atau pengaturan kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan aturan ini, ASN dimungkinkan bekerja di luar kantor dan mendapatkan libur selain Sabtu dan Ahad.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja ASN. Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen. 

Dengan kebijakan ini, PNS bisa saja mendapatkan libur pada Jumat. Bukan berarti berkurang jam kerjanya, justru jam kerja pada hari lainnya harus ditambah sehingga total 80 jam kerja selama 10 hari tetap terpenuhi. Selain soal jam kerja yang fleksibel, sedang digodok pula kebijakan mengenai flexible working place atau tempat bekerja yang fleksibel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement