Rabu 04 Dec 2019 14:58 WIB

Penyandang Disabilitas Mental Alami Pelanggaran HAM

Penyandang disabilitas mental diperlakukan buruk seakan tidak dihargai HAM-nya.

Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti, menyoroti kondisi penyandang disabilitas di Tanah Air.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pendiri Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti, menyoroti kondisi penyandang disabilitas di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia (PJSI) mengatakan terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) para penyandang disabilitas mental yang berada di panti-panti rehabilitasi psikososial. Kondisi penyandang disabilitas dinilai tak lebih buruk dari tahanan di penjara.

"Terus terang saya belum pernah melihat tingkat pelanggaran HAM dengan skala ini dalam situasi damai," kata Ketua PJSI Yeni Rosa Damayanti dalam Konferensi Pers dalam rangka memperingati Hari Disabilitas dan Hari HAM di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (4/12).

Baca Juga

Ia mengatakan pada masa konflik, isu yang mungkin muncul sering kali terkait dengan pelanggaran HAM seperti perampasan kebebasan, perlakuan menghina, melecehkan, merendahkan dan penyiksaan terhadap warga negara. Namun, orang-orang, termasuk juga pemerintah, katanya, rupanya luput bahwa pada masa damai pun masih ada pelanggaran HAM yang terus berlangsung terhadap para penyandang disabilitas mental di panti-panti rehabilitasi psikososial.

Kondisi mereka di panti-panti tersebut, katanya, tidak lebih baik daripada para tahanan yang dipenjara setelah melalui proses hukum. "Minimal tahanan itu dikurung dan dirampas kebebasannya sesudah melalui proses hukum," katanya.

Namun, para penyandang disabilitas mental tersebut, mereka diperlakukan lebih buruk. Yaitu dengan dirantai tangan atau kakinya dan dikurung di balik jeruji besi dengan alas lantai yang sangat buruk bagi kesehatan.

Hal itu, katanya, melanggar prinsip paling dasar dari hak asasi manusia, yaitu perampasan kebebasan tanpa melalui proses hukum.

Kondisi seperti itu terjadi di dalam panti-panti rehabilitasi psikososial yang mendapat izin dari pemerintah. Contohnya panti rehabilitasi di Bekasi dan Depok, Jawa Barat.

Artinya, katanya lebih lanjut, ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di dalam panti-panti tersebut.

Ia menyayangkan kondisi buruk yang dialami para penyandang disabilitas mental tersebut tidak mendapat perhatian dari pemerintah, tetapi sebaliknya dibiarkan.

Selama ini masalah tersebut, hanya dibicarakan di kalangan sesama penyandang disabilitas yang merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Disabilitas dan Hari HAM, PJSI bersama dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM Human Right Working Group berupaya mendorong diskusi dan publikasi lebih luas yang mengangkat isu pelanggaran terhadap hak asasi para penyandang disabilitas mental yang masih terus terjadi dan kerap dilupakan oleh banyak pihak, bahkan masyarakat secara umum.

"Jadi harapan kami adalah pada saat berbicara tentang HAM, kita tidak hanya berbicara tentang hal-hal yang sudah ngetop dibicarakan selama ini, tetapi juga tolong diangkat kawan-kawan yang ada di panti," katanya.*

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement