Selasa 03 Dec 2019 17:53 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Alat Bukti tak Kuat

JPU dinilai tidak bisa menunjukan satu alat bukti yang telak

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut, Asri Vidya Dewi mengatakan, menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kedua tak kuat. Ia bersikeras masih menganggap kliennya, terdakwa berinisial P (19 tahun) adalah korban dari video tersebut.

"Saya melihat JPU tidak bisa menunjukan satu alat bukti yang telak," kata dia usai persidangan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12).

Menurut Asri, dua saksi pemilik hotel tak bisa memastikan waktu peristiwa atau oembuatan video itu dilakukan di tempatnya. Artinya, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana tidak jelas.

Apalagi, lanjut dia, tidak ada dokumen resmi dari pihak hotel yang ditampilkan sebagai bukti dengan alasan hilang. Bahkan, rekaman kamera pengawas atau CCTV juga tidak ditampilkan dalam persidangan.

Asri menambahkan, selanjutnya pihaknya akan membawa saksi ahli pidana dan ahli fakta yang memiliki pengetahuan mengenai relasi kuasa antara suami-istri. "Majelis hakim juga memiliki perspektif mengenai perempuan," kata dia.

Dalam sidang kedua itu, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yaitu seorang penyidik, dua orang pemilik hotel, dan orang tua tersangka A (31) atau mertua terdakwa P. Sidang kedua itu berlangsung di ruang Garuda selama sekitar 2 jam.

Sebelumnya, dalam sidang perdana Kamis (28/11), ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara, termasuk terdakwa P.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (10/12) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi jaksa dan saksi sekaligus terdakwa yang melakukan perbuatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement