Kamis 19 Dec 2019 18:52 WIB

Pengacara Vina Siap hadirkan Saksi yang Dukung Perempuan

Saksi ahli yang hadir dinilai hanya menyampaikan pernyataan normatif

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sidang kedua kasus video pornografi yang ramai dengan nama Vina Garut digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Pengacara Kasus Vinas Garut Nilai Keterangan Saksi Ahli Normatif

GARUT -- Kuasa hukum salah terdakwa kasus video pornografi Vina Garut, Asri Vidya Dewi menilai, keterangan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan keempat tak banyak berpengaruh pada hasil persidangan. Menurut pengacara terdakwa perempuan berinisial P (19 tahun) itu, keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) tersebut hanya bersifat normatif.

"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," kata dia di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12) usai persidangan.

Ia menilai kehadiran saksi ahli hukum pidana sebenarnya tak banyak dibutuhkan. Pasalnya, setiap orang yang mengikuti persidangan mulai dari hakim, pengacara, hingga JPU, memiliki dasar pengetahuan hukum pidana.

"Jadi normatif saja (keterangan saksi ahli), sesuai BAP. Tidak ada kesimpulannya," ujar dia.

Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Baru setelah itu, baru saksi dari pihak terdakwa. Asri mengatakan, pada kesempatannya, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli yang lebih baik, yang memiliki perspektif perempuan.

Sidang kasus Vina Garut telah memasuki sidang yang kelima. Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Kamis (28/11), tiga terdakwa berinisial P, W (41), dan AD (29), didakwa dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka didakwa dengan ancaman 12 tahun penjara.

Bayu Adji P

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement