REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pengacara terdakwa P (19 tahun) dalam kasus video Vina Garut, Asri Vidya Dewi menilai, terdapat beberapa dakwaan yang tak sesuai dengan keterangan saksi mahkota. Salah satunya adalah waktu kejadian itu dilakukan oleh para terdakwa.
Ia mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan bahwa proses pembuatan video tersebut dilakukan pada Oktober 2018. Sementara berdasarkan kesaksian saksi mahkota, aksi itu dilakukan pada Juli 2018.
"Kejadian pada Juli 2018 bukan Oktober. Dalam dakwaan itu Oktober 2018. Itu kata (terdakwa) D (29)," kata dia usai sidang lanjutan kasus Vina Garut, Kamis (23/1).
Selain itu, lanjut dia, salah satu terdakwa juga menyebut P telah terbiasa melakukan aksi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Namun, keterangan itu dibantah kliennya. Menurut Asri, terdakwa P hanya pernah bertegur sapa dengan para lelaki itu.
"Jadi saat kejadian itu para lelaki sudah di penginapan lalu P datang dipanggil suaminya untuk datang," kata dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa AD dan W (41), Soni Sanjaya mengatakan, keterangan para saksi mahkota di persidangan tak berbeda dengan JPU. Pasalnya, sebelumya juga para terdakwa telah mendengarkan dakwaan.
"Tadi tidak banyak yang beda dengan dakwaan, karena dakwaan juga sudah dibacakan. Dia semua mengakui, tidak ada yang disanggah," kata dia.
Ia mengatakan, dalam sidang itu kliennya bertindak sebagai saksi mahkota. Pada sidang selanjutnya, baru terdakwa P yang akan bertindak sebagai saksi mahkota.
Setelah semua selesai, baru JPU akan membacakan tuntutan. Sementara para terdakwa juga akan diberikan kesempatan membacakan pledoi atau pembelaan.