Selasa 08 Nov 2022 16:37 WIB

Polisi: Pembuatan Video Kebaya Merah Berdasarkan Pesanan Melalui Twitter

Barang bukti kebaya merah disebut terbakar saat kebakaran di Tambak Sari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Polda Jatim menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua pemeran video mesum kebaya merah sebagai tersangka. Yakni pemeran perempuan berinisial AH, dan pemeran laki-laki berinisial ACS.

Farman menjelaskan, pembuatan video mesum tersebut dilakukan pada 8 Maret 2022 di kamar nomor 1710 di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya. Farman melanjutkan, pembuatan video mesum tersebut berdasarkan permintaan pelanggan, dimana keduanya kerap menjual video porno dengan tema disesuaikan berdasarkan pesanan.

Baca Juga

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan video porno dengan tema resepsionis hotel dari akun Twitter yang masih dalam tahap penyelidikan," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (8/11/2022).

Farman menjelaskan, baik ACS maupun AH sama-sama mendapat keuntungan dari setiap video mesum yang dibuatnya, dengan nilai yang bervariatif sesuai tema yang dipesan. Untuk video bertema resepsionis hotel mereka dibayar Rp 750 ribu. Hasil penjualan video mesum tersebut dipergunakan keduanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Farman menjelaskan, untuk tempat yang dipergunakan keduanya dalam memproduksi video mesum, kebanyakan dilakukan di kamar hotel. Adapun untuk tema dan ide video mesum yang diproduksi, disesuaikan dengan permintaan pemesan. Selain membuat video mesum, tersangka ACS juga bekerja sebagai freelance desain, EO, serta produksi foto dan video.

"Media yang menawarkan konten video porno adalah akun Twitter milik tersangka AH," ujarnya.

Farman menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah satu unit laptop, dua buah hardisk, dua unit smartphone, dan satu lembar invoice kamar hotel. Adapun untuk kebaya merah yang digunakan saat pembuatan video, gagal diamankan lantaran terbakar dalam peristiwa kebakaran.

"Sesuai pengakuan tersangka baju kebaya merahnya terbakar saat kejadian kebakaran di Tambak Sari, Surabaya," kata Farman.

Farman menjelaskan, kedua tersangka terancam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman tentunya di atas lima tahun, makanya bisa ditahan," kata Farman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement