Selasa 03 Dec 2019 15:13 WIB

Jakarta Dinilai Siap Jadi Daerah Khusus Ekonomi

Saat ini pemerintah perlu menyusun regulasi dan model tata pemerintahan Jakarta

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Monas
Foto: Antara/Genadi Adha
Monas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Jakarta siap menjadi daerah khusus ekonomi setelah tak lagi sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) negara. Menurutnya, saat ini pemerintah perlu menyusun regulasi dan model tata pemerintahannya.

"Siap kok. Tinggal tantangan dia (Jakarta) adalah satu untuk menyusun Undang-Undang barunya itu ya. Kedua adalah menyusun model tata pemerintahannya sehingga mendukung basis kekhususan wilayah ekonomi," ujar Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng saat dihubungi Republika, Selasa (3/12).

Ia menjelaskan, UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi ini berkaitan dengan rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke daerah di Kalimantan Timur.

Robert mengatakan, selama ini Jakarta menjadi daerah khusus karena sebagai ibu kota negara. Kemudian Jakarta menjadi daerah khusus dengan alasan teknis administratif untuk efisiensi pengeluaran pemerintah.

Jakarta sebagai provinsi menjadi representasi pemerintah pusat di daerah dengan daerah otonomi tunggal. Artinya, hanya provinsi yang menjadi daerah otonom sementara daerah tingkat dua hanya berupa daerah adiministrasi.

Namun, Menurut Robert, jika Jakarta menjadi daerah khusus ekonomi maka perlu memperluas wilayah dengan mengambil daerah penyangga yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Diantaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, bahkan Cianjur.

"Karena memang keterkaitan secara fungsional ekonominya itu ke sana. Kegiatan-kegiatan ekonomi Jakarta enggak hanya di Jakarta tapi juga Depok, Bekasi, ini secara ekonomi justru itu dipersyaratkan," kata Robert.

Sehingga, apabila Jakarta memperluas wilayah maka perlu diperhatikan model tata pemerintahannya. Masih dengan daerah otonomi tunggal, bertingkat, atau kombinasi antara tunggal dan bertingkat.

Maksudnya, kata dia, daerah yang berada di dalam Jakarta tetap menjadi lima daerah kota administrasi dan satu kabupaten admnisitrasi. Akan tetapi, daerah yang diperluas akan menjadi daerah otonomi.

"Itu agak rumit memang karena satu provinsi kok ada dua sistem pemerintahan di dalamnya, itu pilihan-pilihannya mungkin itu, itulah yang harus diatur di Undang-Undang kekhususan Jakarta nanti," tutur dia.

Selain itu, lanjut Robert, pemerintah juga harus merumuskan kekhususan Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi itu sendiri. Pemerintah pusat perlu memikirkan dukungan finansial untuk Jakarta sebagai pusat ekonomi yang bergerak secara global.

"Kompetitornya Jakarta dengan Shanghai, Beijing. Jadi Jakarta memang kota yang didorong sebagai pemain di level global. Justru visinya itu membawa Jakarta itu ke kelas dunia, bukan pemain di dalam, kalau itu ngapain lagi," ungkap Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement