Selasa 03 Dec 2019 02:00 WIB

HUT Ke-42, BANI Masyarakatkan Arbitrase ke Pengusaha

Seminar internasional ini melibatkan komunitas hukum, bisnis, dan lembaga negara.

Ketua Umum Husseyn Umar (tengah) saat membuka acara Bani International Seminar On Invesment Law Settlement of National And International Invesment Disputes: Present and Prospect di Hotel Pullman Indonesia, Jakarta.
Foto: Dok. Bani
Ketua Umum Husseyn Umar (tengah) saat membuka acara Bani International Seminar On Invesment Law Settlement of National And International Invesment Disputes: Present and Prospect di Hotel Pullman Indonesia, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyelenggarakan seminar internasional untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat mengenai arbitrase. Ketua Umum BANI M. Husseyn Umar mengatakan, sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, arbitrase selalu berubah mengikuti perkembangan zaman. 

 

Oleh karenanya, kata dia, semua pihak, terutama pengusaha, harus mengetahui perkembangan terbaru terkait arbitrase.

 

“Arbitrase selalu mengikuti perkembangan zaman, maka dari itu para pelaku usaha dan para arbiter di Indonesia harus terus mengikuti perkembangan arbitrase di dunia, jadi BANI secara rutin menyelenggarkan acara seminar ini untuk memfasilitasi seluruh kalangan,” ujar dia, Senin (2/12).

 

Dalam seminar yang merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) BANI ke-42 ini, juga dihadiri oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, dan Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Wisnu Wijaya Soedibjo.

 

“Tujuan diadakannya seminar ini untuk memasyarakatkan arbitrase bagi kaum bisnis dalam penyelesaian sengketa, dengan menyampaikan inormasi bahwa arbitrase berkembang baik dalam berbagai aspek kegiatannya," papar Husseyn.

 

Seminar yang dihadiri kurang lebih 100 peserta terdiri ini dari komunitas hukum, bisnis, lembaga negara hingga perguruan negeri membahas tiga tema penting. Sesi pertama, kata dia, tentang penyelesaian sengketa mengenai investasi nasional oleh Yu Un Oppusunggu, Frans Hendra Winarta dan Ulyarta Naibaho.

 

Kemudian, dilanjutkan sesi kedua yang membahas penyelesaian sengketa investasi internasional. Ini meliputi masalah sekitar Bilateral Invesment Treaty (BIT) dan International Centre for Settlement of Investement Disputes (ICSID) oleh Riyatno, Mohamed Idwan Ganie dan Edmund Kronenburg.

 

"Lalu sesi ketiga, membahas Situasi Prospek Masa Depan Penyelesaian Sengketa Investasi oleh Colin Ong, Eri Hertiawan dan Danrivanto Budhijanto," ujar husseyn

 

Dalam kesempatan sama, Rosan mengharapkan dengan adanya seminar internasional yang diadakan oleh BANI ini seluruh sektor bisnis di Indonesia akan semakin paham mengenai betapa pentingnya arbitrase. "ni sebagai mekanisme penyelesaian sengketa sehingga tidak mengandalkan penyelesaian sengketa mediasi atau pengadilan saja.

 

“Dalam perdagangan di Indonesia ini, pasti banyak sekali sengketa, namun terdapat pilihan untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan, yaitu terdapat pilihan cara lain untuk menyelesaikan sengketa salah satunya arbitrase," ujar Rosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement