Jumat 20 Sep 2019 23:15 WIB

Badan Mediasi IMAC Hadir di Indonesia

IMAC menjadi bagian dari pentingnya mediasi dalam menyelesaikan persoalan sengketa.

Pembina International Mediation and Arbitration Center (IMAC) M. Husseyn Umar  memukul gong saat peresmian IMAC di Balai Kartini, Jumat (20/9).
Foto: Do. BANI
Pembina International Mediation and Arbitration Center (IMAC) M. Husseyn Umar memukul gong saat peresmian IMAC di Balai Kartini, Jumat (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia kini secara resmi memiliki International Mediation and Arbitration Center (IMAC), sebuah badan yang akan memediasi sengketa arbitrase. Peresemian telah dilakukan oleh Ketua Umum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn sebagai pembina IMAC, Irawan Rachmadi sebagai Ketua Pengawas, Anangga W. Roosdiono sebagai Ketua, dan Aryoputro Nugroho sebagai Direktur Eksekutif, di Jakarta, Jumat (20/9).

“IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelas Anangga yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BANI, di sela-sela peresmian IMAC di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi.

Anangga menjelaskan, dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.

“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrase dan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” ujarnya.

Husseyn Umar menyebutkan, mediasi adalah salah satu alat penting untuk penyelesaian sengketa. Dia mengatakan, mediasi semakin banyak diperlukan agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase. Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.

Bahkan, kata dia, lembaga dunia United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL) telah menerbitkan sebuah dokumen United Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediation pada tanggal 7 Agustus 2019.

Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediation in merupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase.

"Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement