Senin 02 Dec 2019 21:28 WIB

73 Ribu Penduduk Aceh Pengguna Narkoba

penyalahgunaan narkotika di Aceh dengan berbagai jenis sudah sangat memprihatinkan.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dinas Sosial Aceh menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba di Aceh merupakan masalah yang sangat krusial. Kini bahkan tercatat lebih dari 73 ribu penduduk provinsi paling barat Indonesia tersebut menjadi pengguna narkoba.

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menyebutkan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis sudah berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Bahkan peredaran barang haram itu tidak hanya di kota-kota, bahkan hingga ke pelosok desa.

Baca Juga

"Aceh juga tidak luput dari pengaruh buruk peredaran barang haram itu terutama di kalangan remaja. Sudah cukup banyak generasi Aceh yang jatuh dalam pelukan benda haram itu, bahkan data dari BNNP Aceh menyebutkan lebih 73 ribu penduduk Aceh adalah pengguna narkoba," katanya di Banda Aceh, Senin (2/12).

Pada Ahad (1/12) kemarin, Dinsos Aceh menggelar kampanye antinarkoba bersama ratusan pegawainya, dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2019. Dia menyebutkan masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum harus bersama-sama untuk memerangi narkoba, serta para pelaku pengedar dan pengguna narkoba di seluruh penjuru dunia.

Provinsi berjulukan daerah "Serambi Mekkah" tersebut menempati posisi ke 12 secara nasional, sebagai daerah pengguna narkoba terbanyak. "Data ini hanyalah puncak gunung es yang terlihat di permukaan, jumlah tersebut bisa jadi 10 kali lipat bila dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk melihat kenyataan yang sebenarnya, ini sangat miris," katanya.

Dia mengatakan kini peredaran narkoba di Aceh secara khusus telah banyak memakan korban jiwa. Dan kebanyakan dari kalangan pemuda generasi penerus bangsa. Dia mengatakan, semua elemen wajib mendukung pemutusan mata rantai peredaran barang haram itu di provinsi setempat.

"Kemudian rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” katanya.

Dia menyebutkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/Huk/2019 pada 14 Februari, menyebutkan bahwa Aceh memiliki lima lembaga yang dapat memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar di beberapa wilayah. Yakni Yayasan Pintu Hijrah di Kota Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh di Kota Banda Aceh, Yayasan Tabina di Kota Lhokseumawe dan Yayasan Bahri Nusantara di Kabupatem Aceh Tenggara.

Bahkan Dinsos Aceh pada 2020 juga melakukan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan pusat terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba di Bener Meriah. "Ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh guna meminimalisir korban dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement