Senin 02 Dec 2019 21:23 WIB

Polres Sukabumi Kota Tangkap Belasan Tersangka Curanmor

Beberapa di antara tersangka curanmor adalah penadah.

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap belasan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap belasan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap belasan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Dalam sebulan terakhir ini kami berhasil menangkap 12 tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya adalah penadah," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, Senin (2/12).

Baca Juga

Adapun 12 tersangka itu berinisial NAM alias P (35 tahun), ES alias B (32), SH (34), B (29), AS alias Y (39), H (23), M (30), RA alias A (24), I alias M (38), E alias A (39), AR alias A (29), dan DMR alias (34). Dari tangan para tersangka disita 18 unit sepeda motor yang mayoritas jenis matic. Selain itu, dari 12 tersangka beberapa diantaranya merupakan pemain lama atau residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.

Satu diantara tersangka harus ditembak bagian betisnya karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di beberapa lokasi seperti Kecamatan Kebonpedes, Cireunghas, Cisaat dan Terminal Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk di wilayah Kota Sukabumi di wilayah Kecamatan Citamiang dan Warudoyong.

"Modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sepeda motor yang terparkir dan untuk membawa kabur motor milik korban hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit dengan cara merusak kunci kontak," tambahnya.

Wisnu mengatakan adapun barang bukti lainnya yang disita dari tersangka yakni tiga kunci letter Y, satu buat kunci letter T, 11 mata kunci yang terbuat dar besi dan empat lembar STNK kendaraan roda dua.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Tadah yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Pada kesempatan itu juga Polres Sukabumi Kota menyerahkan satu unit sepeda motor kepada korban dari hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. Sepeda motor milik korban ini dicuri di wilayah Terminal Sukaraja belum lama ini.

"Kami mengucapkan terima kasih karena sepeda motor ini saya gunakan untuk mencari nafkah sebagai pedagang mi ayam," kata korban Hendriatno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement