Senin 02 Dec 2019 12:23 WIB

BPOM Bandung Musnahkan Produk Kosmetik dan Obat Ilegal

Obat tradisional ilegal dan produk kosmetik yang dimusnahkan bernilai Rp 4,9 miliar.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolanda
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan produk obat-obatan farmasi dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan, khasiat dan mutu, Senin (2/11) di jalan Pasteur. Nilai barang-barang tersebut kurang lebih mencapai Rp 4.935 miliar.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan produk obat-obatan farmasi dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan, khasiat dan mutu, Senin (2/11) di jalan Pasteur. Nilai barang-barang tersebut kurang lebih mencapai Rp 4.935 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan produk obat-obatan farmasi dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan, khasiat dan mutu, Senin (2/11) di jalan Pasteur. Nilai barang-barang tersebut kurang lebih mencapai Rp 4,935 miliar.

Kepala BPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan produk yang dimusnahkan diperoleh dari hasil pengawasan dan penindakan instansi di seluruh wilayah di Jabar. Dimana, produk yang diamankan berupa obat tradisional, kosmetik dan pangan.

"Nilai keekonomisan mendekati Rp 5 miliar, yang paling dominan produk kosmetik kategori tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya," ujarnya di sela-sela acara pemusnahan di Kantor BPOM Bandung, Senin (2/12).

Menurutnya, produk-produk tersebut tidak boleh beredar dan mengandung bahan yang berbahaya. Ia mengatakan, wilayah dengan peredaran produk ilegal yang tinggi yaitu Bogor, Sukabumi, Bekasi dan Kota Bandung seiring dengan permintaan dari masyarakat.

Ia mengatakan, penjualan produk kosmetik, obat-obatan dan makanan ilegal yang dijual online pun marak. Menurutnya, dampak jangka panjang penggunaan produk ilegal tersebut bisa merusak fungsi organ vital seperti jantung, hati dan ginjal. Sebab kandungan konsentrasi penggunaan bahan berbahaya yang tidak diketahui.

"Sebagian besar (barang) kami peroleh dari praktek ilegal," katanya. 

I Gusti mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar memproduksi obat dan kosmetik yang aman, bermutu dan bermanfaat. Sanksi pun diberikan kepada pelaku yang memproduksi kosmetik atau obat secara ilegal. 

Beberapa produk yang diamankan berasal di pasar, ritel dan penjualan online. Katanya, sebanyak 17 perkara produk ilegal sudah P21. 

Ia mengimbau masyarakat untuk memilih obat dan makanan dengan mengecek kemasan, label, izin edar serta kedaluwarsa. "Ada peningkatan penjualan online mengingat pola konsumsi masyarakat berubah dengan mudah membeli makanan di kamar. Itu pun terjadi di obat," katanya.

Pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM Bandung sepanjang 2019 berhasil mengamankan 2.802 item produk ilegal yang didominasi produk kosmetik sebanyak 1.847 item atau 65,92 persen. Kemudian produk obat tradisional sebanyak 129 item atau 4,60 persen.

Selain itu, obat keras sebanyak 669 item atau 23,87 persen dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks sebanyak 157 item atau 5,61 persen. 

Semuanya dimusnahkan di Karawang. Kegiatan pemeriksaan dan penindakan dilakukan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan online.

Produk kosmetik yang diamankan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat seperti mengandung sildenafu sitrat, deksametason dan lainnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement