Jumat 29 Nov 2019 20:36 WIB

Jokowi Tolak Perppu KPK, ICW tak Kaget

ICW menilai judicial review merupakan langkah terakhir untuk mengoreksi UU KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait tidak ada niatan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keenganan Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK telah dikonfirmasi Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman.

"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi bahwa revisi KPK itu atas keinginannya (presiden)," kata Kepala Divisi Korupsi ICW Donal Fariz di Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan hasil revisi UU Nomor 30 tentang perkara yang sama. Hasil perubahan produk hukum tersebut kini tengah diuji materikan di Mahkaman Konstitusi (MK) oleh berbagai elemen, organisasi serta lembaga swadaya masyarakat.

ICW termasuk salah satu lembaga yang mengajukan uji formil ke MK. Mereka berpendapat bahwa banyak persoalan dalam pembentukan UU nomor 19 tahun 2019 yang bermasalah, tidak masuk prolegnas prioritas 2019.

Donal mengatakan, uji materi diajukan setelah melihat adanya fakta-fakta serius dalam revisi UU KPK yang tidak mengacu pada UU 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan.

Dia mengungkapkan, salah satunya adalah bahasan revisi UU komisi antirasuah tidak melibatkan partisipasi publik bahkan KPK yang menjadi lembaga terdampak perubahan hukum. "Berbeda dengan UU lain ada Surpres !Surat Presiden) yang menunjuk lembaga lain ikut andil. Maka apa yang terjadi di UU KPK itu cacat formil," katanya.

Dia mengatakan, Judical Review ke MK menjadi cara terakhir yang dapat dilakukan di tengah keengganan kepala negara untuk mengoreksi hukum atau UU KPK. Pada saat yang bersamaan, dia mengatakan bahwa uji materi itu juga akan menjadi ujian bagi MK akan independensi mereka dan tidak terpengaruh intervensi.

"Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK namun juga MK terkait objektifitas dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini," katanya.

Seperti diketahui, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman memastikan Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Sebab, kata dia, hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah berlaku.

Fadjroel lantas menilai wajar terkait penolakan MK terhadap uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Menurutnya, penolakan uji materi UU KPK tersebut karena kurangnya persiapan gugatan. Karena itu, ia menyarankan agar pengajuan gugatan harus disiapkan semaksimal mungkin.

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang mengajukan gugatan terhadap UU KPK dan juga kepada MK. Ia menegaskan, Istana menghormati dan menghargai proses yang ditempuh secara legal.

Fadjroel juga tak mempermasalahkan permohonan uji materi UU KPK yang dilakukan oleh sejumlah pimpinan KPK. Ia mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap UU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement