REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membagikan 200 sertifikat ke warga di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (28/11). Rinciannya, sebanyak 60 sertifikat untuk warga Kelurahan Sukatani, 40 sertifikat untuk warga Kelurahan Cimpaeun dan 100 sertifikat untuk warga Cilangkap.
"Ini sebagai upaya Pemkot Depok untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Jumat (29/11).
Idris mengutarakan agar warga dapat menjaga sertifikat tanah yang diperoleh dan tidak mengagunkan sertifikat tersebut ke bank. "Sertifikat tanah yang diperoleh sebaiknya jangan digadaikan ke bank jika tidak perlu," harapnya.
Camat Tapos, Dadi Rusmiyadi menjelaskan, kegiatan ini merupakan penyerahan gabungan pertama yang dilaksanakan di kantor kecamatan. "Biasanya pembagian sertifikat ini diadakan di kantor kelurahan. Saat ini pembagiannya kami gabung agar lebih efektif dan efisien," terangnya.
Dia menambahkan, melalui penyerahan sertifikat tanah tersebut, pihaknya jadi memiliki data mengenai jumlah bidang tanah yang bersertifikat di Kecamatan Tapos. Selain itu, diharapkan dengan program STPL ini, warga mendapatkan kepastian hukum.
"Semoga dengan adanya kepastian hukum dapat menekan sengketa masalah pertanahan. Kalau masih girik atau akte jual beli (AJB) ada kemungkinan kepemilikan surat ganda," jelas Dadi.