Rabu 27 Nov 2019 13:28 WIB

Soal Grasi Annas Maamun, Ini Respons Istana

Presiden memberikan grasi ke Annas Maamun dengan pertimbangan kemanusiaan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Teguh Firmansyah
Jubir Istana, Fadjroel Rachman, memberi keterangan kepada media di Istana Negara, Senin (18/11).
Foto: Republika/Sapto Andiko Condro
Jubir Istana, Fadjroel Rachman, memberi keterangan kepada media di Istana Negara, Senin (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan enggan memberikan tanggapan terkait pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, justru meminta awak media untuk bertanya kepada Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, grasi kepada narapidana diteken oleh presiden sendiri.

Baca Juga

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham. (Yang teken grasi kan presiden?) Sudah dijawab Kemenkuham," kata Fadjroel singkat, Rabu (27/11).

Grasi kepada Annas turun melalui Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto melalui keterangan tertulisnya menyatakan pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi .

"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ucap Ade.

Ade pun menguraikan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas Maamun tersebut. "Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata dia.

Selanjutnya, Annas Maamun juga mengidap berbagai penyaki sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari). Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.

"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade. N Sapto Andika Candra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement