Rabu 27 Nov 2019 03:43 WIB

DPRD DKI Optimistis Pembahasan RAPBD tak Molor Lagi

DPRD DKI yakin RAPBD bisa selesai dan disahkan pada 11 Desember 2019

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta optimis penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) bakal rampung disusun bulan depan. DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati sidang paripurna untuk mengesahkan APBD Jakarta 2020 pada 11 Desember 2019 mendatang.

"Waktunya memang sempit tapi kami tetap cerdas cermat di dalam menganggarkan ini," kata Wakil Ketua Banggar DPDR DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Selasa (26/11).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, eksekutif bersama dengan legislatif daerah masih menyisir anggaran guna melakulan revisi tertentu terhadap rancangan anggaran. DPRD mengungkapkan bahwa postur belanja Pemprov DKI Jakarta 2020 diproyeksi sebesar Rp 97 triliun.

Namun anggaran pasti yang nantinya akan dimiliki pemerintah DKI hanya sebesar Rp 97 triliun. Suhaimi mengatakan, ada sanski yang bakal diterima DPRD jika telat menyerahkan RAPBD. Dia mengungkapkan, DPRD berpitensi tidak mendapatkan gaji jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, pengesahan RAPBD menjadi APBD DKI Jakarta 2020 dipastikan molor. RAPBD DKI sebelumnya mendapatkan batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 November 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2020 seharusnya disetujui eksekutif dan legislatif paling lambat pada 30 November 2019.

Sementara, DPRD DKI Jakarta mengungkapkan tahapan yang bakal dilakukan legislatif dan eksekutif berkenaan dengan RAPBD. Pada 29 November DPRD dan Pemprov mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) lewat MoU.

Kemudian, pada 2 Desember Gubernur DKI Anies Baswedan menggelar pidato soal Rancangan Peraturan Daerah soal APBD. Pada tanggal 3 sampai 10 Desember, dijadwalkan pembahasan RAPBD dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh DPRD.

Pada 11 Desember, RAPBD disahkan dalam rapat paripurna. Kemudian, RAPBD dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dalam beberapa hari. Tahap akhir, RAPBD hasil evaluasi diketok menjadi Perda APBD 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement