REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqafi, mengungkapkan, status Habib Rizieq Shihab (HRS) tengah dinegosiasikan oleh pejabat tinggi Indonesia-Arab Saudi. Ia mengaku tak bisa membicarakan status HRS lebih jauh karena proses tersebut tengah berjalan.
"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas/pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," jelas Essam usai bertemu Menko Polhukam, Mahfud MD, di Kemenki Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Essam mengaku tak dapat berbicara lebih banyak tentang hal tersebut, termasuk benar-tidaknya ada pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap HRS. Kini, proses negosiasi tengah dilaksanakan secara mendalam oleh kedua belah negara.
"Saya tidak bisa bicara apapun karena ini sedang dinegosiasikan secara mendalam oleh kedua otoritas, antara Arab Saudi dan Indonesia. Untuk sementara waktu ini kami sedang menegosiasikannya," katanya.
Essam mengatakan, dalam pertemuan dengan Mahfud MD, ia tidak membahas mengenai HRS. Hal yang mereka bahas, yakni tentang hubungan kerja sama antara Arab Saudi dengan Indonesia, baik yang sudah terjalin maupun yang akan datang. "Seperti hubungan kerja sama Islam, seperti konferensi tahunan Islam di Jakarta dan Arab Saudi dan juga kita mendiskusikan mengenai membawa ulama Saudi mengunjungi Jakarta dan berkeliling ke berbagai kota di Indonesia," jelas dia.
Mahfud MD menyatakan, proses negosiasi terkait status HRS itu tidak dilakukan olehnya. Ia mengaku hanya berbicara mengenai kerja sama jangka panjang untuk melawan terorisme dan membangun Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan dengan perwakilan dari negara Timur Tengah itu.
"Membangun Islam wasatiah, Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan, berlaku adil terhadap orang lain, dan harus diberlakukan adil juga," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan pemerintah Indonesia melakukan pencekalan terhadap HRS. Ia meminta bukti tersebut agar kemudian dapat ditindaklanjuti olehnya. "Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi bahwa pemerintah indonesia mencekal Habib Rizieq," ujar Mahfud saat keluar dari ruangan kantornya untuk menuju ke Istana Merdeka di Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Ia menjelaskan, menurut hukum Indonesia, pencekalan yang dilakukan terhadap seseorang dapat dilakukan maksimal selama enam bulan. Menurutnya, itu berbeda dengan klaim yang dikeluarkan oleh pihak Habib Rizieq, yang mengaku sudah dicekal selama satu setengah tahun.
"Berarti tidak bermasalah dengan Indonesia dia. Itu harus ditanyakan ke Arab Saudi kenapa dia dicekal. Kita tidak tahu. Kalau ada bukti Indonesia yang mencekal, bilang ke saya. Nanti saya selesaikan," jelasnya.
Peraturan mengenai pencekalan tersebut memang termaktub dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya pada Bab IX yang mengatur soal pencegahan dan penangkalan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid Kelima, kata cekal merupakan akronim dari kata cegah.
Pada Pasal 97 dalam bab tersebut dijelaskan mengenai jangka waktu pencegahan. Di sana tertulis, pada ayat satu, "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."