Senin 25 Nov 2019 10:53 WIB

Polda Riau Tembak Maling Curi Senjata Api Anggota Polisi

Para maling ini ingin mencuri tas yang berisi senjata api milik polisi.

Polisi menembak maling yang mencuri tas berisi senjata api anggota polisi. (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Polisi menembak maling yang mencuri tas berisi senjata api anggota polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melumpuhkan dua pria yang nekat membobol mobil anggota polisi. Para maling ini ingin mencuri tas yang berisi senjata api milik polisi.

"Tersangka mencuri tas milik anggota polisi yang disimpan di dalam mobil. Dalam tas itu berisi sepucuk senjata api, 10 amunisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Baca Juga

Kedua tersangka yang terpaksa menerima hadiah timah panas pada bagian kaki itu adalah MA (24) dan PL (25). Kedua pria asal Sumatra Utara itu kini mendekam di balik jeruji Mapolresta Pekanbaru.

Sunarto menjelaskan aksi kedua tersangka tersebut terjadi pada Kamis malam (21/11) lalu. Adalah Ismet, anggota polisi yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau yang menjadi korban kedua tersangka.

Ia mengatakan insiden pencurian itu terjadi saat Ismet dan istrinya tengah membeli makan malam pecel lele di sekitar jalan padat kendaraan Jalan Riau, Kota Pekanbaru, Kamis malam. Korban yang kala itu mengendarai mobil Avanza memarkirkan kendaraan di pinggir jalan.

Tanpa kecurigaan berarti, korban yang saat itu juga membawa senjata api dan tersimpan di dalam tas meninggalkannya begitu saja di dalam mobil yang terparkir.

Sekitar 20 menit menunggu ayam penyet, korban terkejut bukan kepalang ketika menyadari kaca mobil bagian tengahnya hancur. Sementara tas berisi senjata api, amunisi, magazin, ponsel dan beberapa dokumen lainnya raib.

Sunarto menuturkan usai menerima laporan kehilangan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Sabtu, (23/11) malam, tim gabungan reserse yang sebelumnya berhasil mengidentifikasi korban langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

"Sabtu tanggal 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Siak, Labu baru Barat, Payung Sekaki, Pekanbaru, dilakukan penangkapan terduga pelaku oleh tim Resmob Polda Riau," tutur Sunarto.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan tas berikut senjata api yang dicuri oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement