Sabtu 23 Nov 2019 23:33 WIB

Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

Satwa langka dilindungi Elang Bondol (Haliastur Indus) ditemukan polisi

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi
Geledah Rumah Pencuri HP, Polisi Temukan Satwa Dilindungi

jatimnow.com - Satwa langka dilindungi Elang Bondol (Haliastur Indus) ditemukan polisi saat menggeledah rumah seorang pencuri handphone (HP). Seorang pria berinisial NR ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota dalam kasus pencurian.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan, temuan Elang Bondol tersebut berawal dari adanya laporan pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka NR di toko swalayan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Ketika melakukan penggeledahan, tim kami menemukan satu hewan langka yang dilindungi di rumah tersangka, ada Elang Bondol yang berusia sekitar dua tahun," terang Dony, Jumat (22/11/2019).

Dony menambahkan, tersangka diamankan di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberi oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun berdasarkan keterangan BBKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," ungkap Dony.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Timur Hari Purnomo menyebut bahwa pihaknya akan membawa Elang Bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika memang Elang Bondol sudah memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun jika belum bisa, maka akan dilatih terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," terang Hari.

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap serta memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Sementara, terkait kepemilikan satwa yang dilindungi, ia dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement