Jumat 22 Nov 2019 21:00 WIB

Ancam Sebar Video Mesum, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Tersangka belum menyebarluaskan video mesum tersebut.

video mesum/ilustrasi
video mesum/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Resort Malang Kota menangkap seorang mahasiswa asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Mahasiswa berinisial ARR ini ditangkap karena mengancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa, pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

"Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11).

Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," kata Dony.

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement