Kamis 21 Nov 2019 22:55 WIB

UMK Naik Rp 150 ribu, SPSI Banyumas Minta Dana Kompensasi

Kompensasi digunakan sebagai dana khusus bagi buruh yang mempunyai anak sekolah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Upah Minimum Regional masing-masing kabupaten/kota di Kabupaten Banyumas, telah diumumkan  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dalam SK Gubernur yang dikeluarkan Rabu (21/11), UMK Banyumas hanya mengalami kenaikan Rp 150 ribu. Dari semula Rp 1.750.000 naik menjadi Rp 1.900.000.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto, mengakui angka yang dikeluarkan Gubernur memang sudah disepakati SPSI melalui perundingan panjang dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan perwakilan Pemkab dari Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga

Awalnya, kata Haris, SPSI meminta angka UMK Banyumas naik menjadi Rp 2,5 juta. Angka itu, sesuai dengan perhitungan SPSI terhadap kebutuhan hidup layak KHL di Kabupaten Banyumas. ''Namun setelah dilakukan perundingan panjang, kami akhirnya menyetujui besaran UMK Banyumas sebesar Rp 1.9 juta,'' katanya.

Meski demikian, dengan UMK hanya Rp 1.900.000 per bulan, dia meminta agar Pemkab bisa memberikan dana kompensasi bagi para buruh. Dana kompensasi, digunakan sebagai dana khusus bagi buruh yang mempunyai anak sekolah, khususnya anaknya sekolah di jenjang pendidikan menengah.

''Dalam perhitungan kami, UMK Rp 1.900.000 hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan, sandang dan sedikit kebutuhan lain. Kalau harus menanggung biaya lain seperti kebutuhan anak sekolah, jelas tidak cukup,'' kata dia.

Untuk itu, dia berharap anak-anak buruh yang sekolah di tingkat SMA/SMK, bisa mendapat kebijakan dari Pemkab berupa pemberian beasiswa. Dengan demikian, beban biaya hidup para buruh tidak menjadi terlalu berat.

Mengenai teknisnya, menurut Haris, bisa dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan. ''Bila usulan ini bisa dilaksanakan, maka apa yang dilakukan Pemkab Banyumas tentu menjadi bentuk percontohan bagi daerah lain,'' katanya.

Menyikapi usulan SPSI, Bupati Achmad Husein mengatakan akan melakukan pengkajian. ''Kami sudah menerima usulan tersebut. Tapi kami belum bisa memutuskan karena harus dikaji dulu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement