Kamis 21 Nov 2019 16:58 WIB

Curi Spare Part Pesawat, 5 Eks Pegawai PTDI Dituntut Penjara

Lima mantan pegawai PTDI dituntut 1-3 tahun penjara karena mencuri spare part pesawat

Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).
Foto: Abdan Syakura
Teknisi menyelesaikan produksi pesawat terbang CN235 di Hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Kota Bandung, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima mantan karyawan PT Dirgantata Indonesia (PTDI) satu hingga tiga tahun penjara lantaran melakukan pencurian dan penjualan spare part pesawat secara ilegal. Hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/11).

Ke lima terdakwa tersebut yaitu AZ dan MR tiga tahun penjara, DK dan WH dua tahun penjara serta NL satu tahun penjara. Menurut JPU, Lucky Afghani, para terdakwa terbukti melakukan tindak pi‎dana sebagaimana diatur di Pasal 374 KUHP juncto Pasal 1 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa spare part pesawat terbang milik PT DI yang nilai keseluruhannya sebesar 374.266, 53 dollar AS atau setara Rp 5.426.864.685 (Rp 5,4 miliar)," kata jaksa.

Sebagaimana diketahui, lima mantan karyawan PTDI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menjual suku cadang pesawat senilai Rp 4,5 miliar. Suku cadang pesawat yang dicuri tersebut sebanyak 19 unit dan kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga sangat murah. Pihak penadah barang curian tersebut kini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut JPU,  kasus pencurian suku cadang pesawat milik PTDI tersebut berlangsung secara bertahap antara bulan Mei hingga September 2018. Suku cadang yang dicuri diantaranya untuk pesawat CN 235. Barang tersebut dicuri para terdakwa di Gudang CH, Gudang CG,  dan Gudang Ex Repair.

Jaksa mengatakan, ada sebanyak 19 jenis suku cadang yang dicuri para pelaku. Diantaranya  dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junctuon box, anti skid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test C/U, cargo door C/U.  Selain itu empat buah konektor dan air speed indicator dan pressure transmitter untuk jenis pesawat NC212.

‘’Kelima terdakwa melakukan perbuatannya saat istirahat dan situasi gudang sedang sepi,’’ujar dia.

Suku cadang yang dicuri tersebut, kata JPU, kemudian dijual kepada pihak perorangan dengan harga murah. Misalnya saja, inverter pesawat CN 235 dijual sebesar Rp 80 juta kepada Benny Sobarna (DPO). JPU mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal PTDI dengan nomor nota dinas Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari akibat pencurian 19 unit suku cadang tersebut perusahaan negara ini mengalami kerugian sebesar USD 374.266, 53 atau setara dengan Rp 5.426.864.685 .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement