Kamis 21 Nov 2019 16:48 WIB

RTH Bandung Masih Minim, Pemkot Tanam 15 Ribu Pohon

RTH di Kota Bandung baru 12,12 persen.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Kota Bandung masih minim Ruang Terbuka Hijau (RTH). Contoh RTH Taman Alun-alun Regol, Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kota Bandung masih minim Ruang Terbuka Hijau (RTH). Contoh RTH Taman Alun-alun Regol, Jalan Pasirluyu Selatan, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masih minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat gerakan "Bandung Menanam". Dilaporkan RTH di Kota Bandung baru 12,12 persen, sedangkan berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, RTH minimal 30 persen dari luas kota.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan Pemkot Bandung melakukan penanaman 15 ribu pohon produktif dan keras secara serentak di 30 kecamatan. "Masih banyak PR kita meningkatkan RTH, (tapi) membeli lahan untuk RTH berat bagi APBD. Saya mengajak semua, yuk babarengan memperbanyak pohon di Kota Bandung," ujarnya saat program Bandung menanam di Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Kamis (21/11).

Oded mengarahkan agar penanaman pohon tidak hanya sekedar membuat kota menjadi hijau saja. Namun diharapkan pohon yang ditanam yaitu produktif atau tanaman keras. Ia pun berharap terdapat kolaborasi antarkelurahan dan yang bagus akan diberikan hadiah.

"Saya berharap mudah-mudahan di-launching hari ini Bandung menanam pohon bisa mengambil bagian dari solusi kita memenuhi amanat UU RTH Kota Bandung 30 persen. Yang mana hari ini dari dinas bahwa ternyata Kota Bandung baru 12 persen," katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan mengatakan luas Kota Bandung sebesar 16 ribu hektar, baru sekitar 12.12 persen atau 2.000 hektar lebih RTH di Kota Bandung. Sedangkan mengacu kepada RPJMD hingga 2023 ditargetkan RTH menjadi 20 persen.

"Target mengejar 7.8 persen atau sekitar 1.300 hektar hingga 2023 menjadi 20 persen," ungkapnya. Menurutnya, membangun RTH dengan menggunakan dana APBD relatif berat sebab membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.

Ia mengatakan, RTH berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2007 tentang penataan ruang bisa mengacu kepada taman kota, lahan pekarangan, lahan pertanian, hutan kota. Termasuk untuk gedung-gedung diwajibkan harus memiliki rooftop.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement