Kamis 21 Nov 2019 15:04 WIB

Jejak Surat Pemecatan di Kasus Bunuh Diri Kopilot Wings Air

Seorang kopilot Wings Air ditemukan meninggal diduga akibat gantung diri.

[ilustrasi] Suasana penyambutan penerbangan perdana Wings Air.
Foto: Seno/Antara
[ilustrasi] Suasana penyambutan penerbangan perdana Wings Air.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Abdurrahman Rabbani, Rahayu Subekti

Seorang first officer atau kopilot maskapai Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (27) dilaporkan meninggal di kamar kost, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, (18/11). Berdasarkan informasi korban diduga mengakhiri hidupnya sebab depresi akibat pekerjaan.

Baca Juga

Dari keterangan yang diterima Republika, korban ditemukan pada pukul 19.00 WIB di salah satu hunian kost di Jalan Rawa Lele Gg. Melati I RT. 007/010 Kel. Kalideres, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Saksi yang merupakan adik kandung dari korban, Ciprianus alias Angga menjelaskan, peristiwa bunuh idir berawal saat ia menghubungi nomor ponsel sang kakak yang berakhir tidak adanya jawaban atas panggilan tersebut.

Karena dirinya curiga, kemudian dengan segera menghampiri kamar kost sang kakak yang berada di lantai dua. Pada saat itu, dirinya telah berusaha untuk mengetuk pintu kamar kost hingga akhirnya tidak pula mendapat jawaban. Setelah beberapa lama Ciprianus mencoba untuk menggunakan cara lain.

Ciprianus kemudian mendobrak kamar jendela dan didapati ia melihat kondisi sang kaka telah meninggal tergantung di depan pintu kamar dengan menggunakan tali tambang yang diikatkan ke kusen. Ciprianus berteriak histeris dan meminta tolong bantuan penghuni kost lain.

Dengan bantuan para penghuni kost, korban kemudian diturunkan lalu dibawa ke RS mitra keluarga. Kemudian dengan segera pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kalideres.

Pihak kepolisian kemudian melakukan identifikasi pengecekan terhadap jenazah dan ditemukan luka bekas jeratan tali tambang di leher akibat gantung diri. Petugas kepolisian kemudian menghubungi palang hitam dan mengirim jenazah Nicolaus Anjar ke RS Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum.

"Betul (korban Kopilot Wings Air)," kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/11).

Indra menjelaskan, setelah melakukan identifikasi dan pemeriksaan terhadap jasad korban, tidak ditemukan bekas luka benda tumpul atau benda keras lainnya. Hanya ditemukan luka jeratan tali tambang di leher Nicolaus akibat gantung diri.

Sementara itu, untuk dugaan motif bunuh diri, Indra masih enggan mengungkapkannya. Termasuk informasi mengenai korban dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Belum bisa kami pastikan (motif bunuh diri), masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman," ujarnya.

Surat pemecatan

Pihak Wings Air mengakui memberikan sanksi kepada kopilot Nicolaus Anjar Aji Surya. Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur yang berlaku kepada semua awak pesawat.

"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau safety first," kata Danang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/11).

Danang menerangkan, Wings Air sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin. Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi atau hasil yang diharapkan, menurutny perusahaan akan memberikan penindakan atau keputusan sesuai aturan.

Di lain sisi, Wings Air justru menyinggung soal kedisiplinan karyawan pascakejadian dugaan bunuh diri tersebut. Danang menegaskan penerapan aturan kerja, kedisiplinan, dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Danang juga menyampaikan rasa duka mendalam atas meninggalknya Nicolaus. "Kami menyampaikan juga turut prihatin atas kejadian tersebut," kata Danang dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/11).

Terkait meninggalnya Nicolaus, beredar pesan berantai di media sosial. Dalam pesan berantai yang tersebar, Nicolaus disebut sempat mengajukan cuti untuk menikah, namun hanya diberikan tiga hari. Nicolaus diduga mengambil cuti melebihi jatah tiga hari. 

Setelah kejadian tersebut, surat pemecatan berikut dengan denda Rp 7 miliar diberikan kepada Nicolaus. Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana mengakui adanya surat pemecatan itu dan pihaknya keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri Nicolaus.

"Surat penjatuhan sanksi itu dikirim oleh pihak maskapai ke rumah orang tua korban di Solo. Memang benar bahwa surat tersebut ada," kata Indra.

Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan adik korban bernama Ciprianus alias Angga, kata Indra, diduga ada keterkaitan antara surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa bunuh diri yang dialami Nicolaus.

"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya, surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," katanya.

Surat tersebut tiba di rumah orang tua korban di Desa Manggung RT 002 RW 08 Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Solo, beberapa hari sebelum Nicolaus ditemukan tewas gantung diri. Indra menambahkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian di Solo untuk mengungkap keterkaitan surat penjatuhan sanksi dengan peristiwa tewasnya korban.

"Kita juga segera panggil perwakilan maskapai Wings Air untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Indra.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement