Selasa 19 Nov 2019 23:48 WIB

Sleman Evaluasi Perkembangan Kesetaraan Gender

PUG merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Endro Yuwanto
Persamaan gender (ilustrasi).
Foto: remajaindonesia.org
Persamaan gender (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman mengevaluasi pengarusutamaan gender (PUG) di lima desa dari lima kecamatan. Evaluasi dilaksanakan selama tiga hari mulai 12-14 November 2019.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, lima lokasi itu Condongcatur (Depok), Merdikorejo (Tempel), Wedomartani (Ngemplak), Sardonoharjo (Ngaglik), dan Wukirsari (Cangkringan).

Setiap kecamatan di Kabupaten Sleman mengajukan dua desa yang kemudian akhirnya dipilih lima desa terbaik untuk dievaluasi. Ia menilai, PUG merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis.

Hal itu bertujuan mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Evaluasi ini dilaksanakan untuk melihat sejauh mana pelaksanaan PUG yang ada di tingkat desa.

Sekaligus, kata Linda, mewujudkan misi kelima Kabupaten Sleman, yaitu meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proporsional. "Pada 2018 Kabupaten Sleman meraih Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tingkat Mentor, prestasi ini harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kabupaten Sleman melalui pelaksanaan PUG sampai tingkat desa," ujar Linda.

Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten SLeman, Kumala Retno menjelaskan, ada beberapa indikator yang dipakai. Akses, partisipasi, kendali dan peran laki-laki dan perempuan dalam pembangunan yang adil. Kemudian, ada tujuh prasyarat PUG yang harus dipenuhi suatu daerah. Mulai komitmen, kebijakan, kelembagaan, sarana prasarana/anggaran/SDM, alat analisis, data pilah gender sampai partisipasi masyarakat.

Kumala mengingatkan, afirmasi pelaksanaan PUG harus memperhatikan kelompok rentan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah. Balita, anak, ibu hamil, melahirkan dan menyusui, lansia dan difabel. "Selain itu, ada perempuan korban kekerasan, perempuan kepala keluarga, situasi bencana dan keluarga miskin," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement