Selasa 19 Nov 2019 09:04 WIB

Teror Bangkai Babi Mengalir Sampai Jauh

Bangkai babi yang dibuang ke sungai sampai juga ke sungai di Aceh.

Andi Nur Aminah
Foto: Republika/Daan Yahya
Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Andi Nur Aminah*

Menyebut bangkai babi, apa yang terbayangkan? Kalau boleh memilih, saya tak mau membayangkannya. Namun, saya coba berempati pada saudara-saudara saya yang di Sumatra Utara. Selain di Kota Medan, sebagai ibu kota provinsi, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut. Kabar terakhir, jumlahnya jika dihitung sudah mencapai 5.800 ekor.

Daerah-daerah yang harus berhadapan dengan kondisi tak nyaman ini ada di Kabupaten Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir. Memang beberapa daerah tersebut merupakan wilayah peternakan babi. Babi pun menjadi hewan yang dikonsumsi oleh warga non-Muslim tentu saja.

Namun, tentu tak semua. Beberapa wilayah, seperti di Medan, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, justru jadi wilayah yang dihuni sebagian besar warga Muslim. Tentu saja, peristiwa matinya ribuan ekor babi akibat virus kolera babi ini sangat mengganggu. Ulah segelintir manusia pandir yang membuang bangkai babi di sungai tentu sangat disayangkan.

 

Mau marah rasanya mendengar kabar itu. Sudah hewan babi itu jelas-jelas disebut hewan najis dalam agama Islam, ditambah lagi kini kondisinya sudah menjadi bangkai. Bayangkan, bagaimana melihat pemandangan dan lingkungan yang dicemari oleh bangkai babi. Parahnya, si pembuang bangkai seperti tak punya akal melemparkan bangkai-bangkai itu ke sungai. Ada juga sebagian yang dibiarkan teronggok dalam karung dan disimpan di tepi jalan.

Sudah dua pekan berlalu, pergerakan air sungai yang membawa bangkai babi tersebut mulai menyeberang wilayah. Seorang kawan di Kota Subulussalam, Aceh Singkil, mengabarkan, warga kampungnya dihebohkan dengan munculnya sekitar 20 ekor bangkai babi di aliran Sungai Singkil.

Bangkai-bangkai babi itu membuat heboh ketika pertama kali terlihat di Lae Souraya, Kamis (14/11). Sore harinya, bangkai-bangkai babi yang hanyut itu mulai terlihat mengapung di Sungai Singkil. Sungai ini merupakan sungai terpanjang di Aceh yang hulunya berada di Alas, Aceh Tenggara, dan terhubung dengan Sungai Dairi di Sumatra Utara.

Sungai Singkil panjang dan lebar. Karena itu, bangkai-bangkai babi yang mengambang akan berada dalam durasi cukup lama di aliran Sungai Singkil. Bisa dimaklumi jiwa warga merasa berang mendapati kondisi yang menjijikkan ini.

Ditambah lagi, ternyata sungai tersebut merupakan sumber air minum bagi sebagian masyarakat Aceh Singkil yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai (DAS). Bahkan, air baku PDAM Singkil juga bersumber dari sungai yang sama melalui salah satu anak sungainya.

Makin galaulah warga setempat. Aliran air PDAM pun mendatangkan tanya bagi mereka, apakah layak dipakai ataupun diminum.

Dalam hukum fikih, sebetulnya disebutkan setiap air yang mengalir seperti air sungai dan danau hukumnya tidak najis kendati terdapat benda najis di dalamnya. Artinya, bangkai babi yang najis itu, karena berada di air yang mengalir, sebetulnya berlaku hukum tidak najis.

Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menyebut, sungai yang ada bangkai babinya selama dia tidak berubah warna, tidak berbau, dan rupanya tidak menjadi warna dan bau bangkai, airnya masih suci.

Lantas bagaimana dengan ikan yang berada di dalamnya? Terhadap ikan-ikannya, dia menjelaskan bahwa selama airnya bersih dan suci tak terkotori bangkai babi, hukumnya halal. Kecuali jika didapati ada daging babi dalam ikan, ikan tersebut terkena najis dan harus disucikan sesuai fikih. "Najis babinya harus dibasuh tujuh kali, salah satunya menggunakan debu atau tanah," katanya.

Jujur, kalau saya, meski hukum Islam sudah cukup detail menyebutkan statusnya, saya ogah untuk mengonsumsi ikan ataupun beraktivitas dengan memanfaatkan air sungai yang tercemari bangkai babi itu. Namun, bagaimana dengan warga di sana yang menggantungkan hidup dari sungai itu?

Tentu ini menjadi pekerjaan rumah banyak pihak terkait. Dan tentu saja, bagi pelakunya, patut diganjar hukuman berat karena mencemari lingkungan dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di sana diatur tentang pencemaran lingkungan, yakni tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan. Memasukkan bangkai babi yang mati massal karena kolera dengan sengaja ke sungai tentu perbuatan yang melanggar hukum negara, juga norma agama.

*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement