Senin 18 Nov 2019 17:51 WIB

Sosiolog: Hukum Berat Pembuang Bangkai Babi ke Sungai

Membuang bangkai babi di sembarangan tempat dapat berbahaya bagi kesehatan warga.

Personel Babinsa TNI mengangkat bangkai babi dari aliran Sungai Bederah, untuk dikubur, di Kelurahan Terjun, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Personel Babinsa TNI mengangkat bangkai babi dari aliran Sungai Bederah, untuk dikubur, di Kelurahan Terjun, Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sosiolog Universitas Sumatra Utara Prof Dr Badaruddin berharap pelaku pembuang bangkai babi ke aliran sungai di Medan dihukum berat. Sanksi penting supaya membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum itu.

"Membuang bangkai babi di sembarang tempat itu tidak hanya meresahkan warga, tetap juga dapat menimbulkan penyakit berbahaya bagi masyarakat," kata Badaruddin, di Medan, Senin (18/11).

Baca Juga

Selain itu, menurut dia, membuang bangkai babi ke dalam sungai, juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Perbuatan tersebut harus dihindari.

"Jangan ada lagi warga ketahuan membuang bangkai babi ke dalam sungai, seperti yang diduga dilakukan SHM (55) penarik becak bermotor warga Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal," ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaku pembuang bangkai babi itu, orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja membuat keributan di kalangan masyarakat. Seharusnya bangkai babi tersebut ditanam dan bukan dibuang ke dalam sungai.

"Pelaku pembuang bangkai babi itu, agar diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU).

Sebelumnya, Anggota Polsek Helvetia Polrestabes Medan mengamankan seorang warga daerah setempat atas dugaan membuang bangkai babi di Jalan Karya VII/Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Minggu dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Hartanto, Minggu, mengatakan bahwa aparat keamanan meringkus pelaku berinisial SHB (55), penarik becak bermotor (parbetor) warga Jalan Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurut dia, pelaku diringkus polisi ketika hendak membuang bangkai babi di aliran parit, Jalan Karya VII, Desa Helvetia. "Penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian ditindaklanjuti ke lapangan," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, babi yang mati akibat hog cholera atau kolera babi ditemukan di 11 kabupaten/kota di Sumut.

Sejumlah daerah itu, yakni Karo, Dairi, Humbang Hasundutan, Deli Serdang, Medan,Toba Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Samosir.Ternak babi yang terdata mati akibat hog cholera di Sumatera Utara sudah mencapai 5.800 ekor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement