Senin 18 Nov 2019 09:47 WIB

Pemangkasan, 784 Jabatan di Kabupaten OKU Terancam Hilang

Jabatan yang hilang meliputi 171 jabatan eselon III dan 613 jabatan eselon IV.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana melakukan pemangkasan jabatan struktural PNS.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah berencana melakukan pemangkasan jabatan struktural PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Sebanyak 784 jabatan di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terancam hilang. Hal itu jika kebijakan pemerintah pusat memangkas jabatan eselon IIIdan IV diterapkan. 

"Bila kebijakan tersebut diberlakukan, maka di OKU ada sekitar 784 jabatan yang dijabat eselon III dan IV akan hilang," kata Kepala Bidang Mutasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  OganKomeringUluDadang Hudaya di Baturaja, Senin (18/11).

Baca Juga

Jabatan yang akan hilang kalau kebijakan pemangkasan jabatan eselon III dan IV diterapkan meliputi 171 jabatan eselon III dan 613 jabatan eselon IV di seluruh organisasi perangkat daerah setempat.

Dadang mengatakan pemangkasan jabatan akan dilakukan setelah regulasinya terbit. Sebelum regulasi terbit, BKPSDM meminta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten tetap melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing.

Dia menjelaskan, pemerintah berencana melakukan pemangkasan pada struktur jabatan eselon IV terlebih dulu dan kemudian melanjutkannyake pemangkasan jabatan eselon III. "Hal tersebut merupakan realisasi dari wacana yang dinyatakannya saat pelantikan presiden pada 20 Oktober 2019," katanya.

Tata cara pemangkasan jabatan masih dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement